Peserta PPPK Batang Kecewa Tidak Lolos Seleksi Meskipun Peringkat Tertinggi: Kebijakan Pemerintah Pusat Dituding Sebagai Penyebabnya

photo author
- Selasa, 19 Desember 2023 | 15:53 WIB
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batang, Dwi Riyanto.  (Foto: Muslihun kontributor Batang.)
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batang, Dwi Riyanto. (Foto: Muslihun kontributor Batang.)

BATANG, AYOSEMARANG.COM- Sejumlah Peserta tes seleksi PPPK di Kabupaten Batang tidak lolos seleksi meskipun memiliki peringkat tertinggi di Computer Assisted Test (CAT). Hal ini menyebabkan kebingungan di antara para peserta.

Menurut salah satu peserta, orang-orang dengan nilai yang jauh di bawahnya justru berhasil lolos seleksi, sehingga menimbulkan ketidakpuasan.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batang, Dwi Riyanto, menyatakan menerima curahan para peserta seleksi CAT.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme seleksi PPPK tahun ini berbeda dari sebelumnya.

Selain penggunaan passing grade, tahun ini juga mengacu pada peringkat untuk seleksi umum, dan peringkat juga diprioritaskan untuk peserta difabel.

Selain itu, ada prioritas bagi Tenaga Honorer Kategori II (THK II) yang terdaftar dalam database BKN, bahkan jika mereka tidak berada di peringkat teratas.

"Ketentuan ini berasal dari pemerintah pusat dan BKD hanya menjalankan aturan yang berlaku,"ungkapnyadijalankan, Selasa 19 Desember 2023.

Dwi Riyanto juga mengatakan bahwa THK II memperoleh prioritas untuk lolos seleksi PPPK di formasi khusus, dan mereka akan diberi peringkat lebih tinggi bahkan jika mereka tidak berada di peringkat satu.

"Para THK II sudah pasti mendaftar ke formasi khusus yang memberikan prioritas berdasarkan ketentuan tersebut,"jelasnya.

Meskipun para peserta PPPK yang memiliki peringkat tertinggi merasa kecewa karena tidak lolos, Plt kepala juga BKD mengatakan bahwa hal ini merupakan ketentuan dari pemerintah pusat yang harus dijalankan.

"Kami berempati terhadap para peserta yang telah berjuang keras untuk bisa lolos seleksi PPPK. Namun itu, aturan prioritas bagi THK II dan seleksi berdasarkan peringkat merupakan kebijakan yang telah ditetapkan dan berlaku di formasi khusus,"jelasnya.

Meskipun mungkin menimbulkan ketidakpuasan di kalangan peserta dengan peringkat tertinggi, aturan tersebut tetap ditegakkan dengan alasan yang mencakup hak dan prioritas bagi kategori tertentu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X