BATANG, AYOSEMARANG. COM- Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Batang, Luthfi Dwi Yoga menyatakakan, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Jajaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dan Pengawas Desa/Kelurahan Se-Kabupaten Batang terkait dengan identifikasi dan inventarisasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK).
Menemukan sejumlah APK BK pemasangannya melanggar, seperti menempel dipohon, dipasang di fasilitas umum (tiang telepon, tiang listrik, traffic light, jembatan, taman kota), dipasang melintang ditengah jalan, dipasang diseputar alun-alun Batang.
"Total APK dan BK di seluruh wilayah Kab Batang yang di identifikasi diduga melanggar tata cara pemasangan berjumlah 3671 buah. Rinciannya, Spanduk : 2639 buah, Baliho non komersil: 601 buah, Bendera: 312 buah, Umbul-umbul 7 buah dan Bahan kampanye (stiker, pamflet,leaflet): 99 buah,"kata Luthfi Dwi Yoga, Senin 18 Desember 2023.
Sedangkan bahan kampanye sebagaimana terlampir, telah di temukan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Pelaksana Kampanye di Kabupaten Batang melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 376 Tahun 2023 terbukti sebagai Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Ia menyatakan APK dan BK yang dipasang menempel dipohon, dipasang di fasilitas umum (tiang telepon, tiang listrik, traffic light, jembatan, taman kota), dipasang melintang ditengah jalan, dipasang diseputar alun-alun Batang, merupakan bentuk pelanggaran administratif pemilu yaitu pelanggaran terhadap ketentuan tata cara pemasangan APK dan BK.
"Terhadap APK dan BK yang tidak diperbaiki tata cara pemasangannya, maka akan dilakukan penertiban secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Batang besok Rabu tanggal 20 Desember 2023,"tukasanya.