BATANG, AYOSEMARANG. COM -- Selama tahun 2023, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang telah berhasil mengamankan seorang anggota dewan di Kota Pekalongan yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Menurut Kepala BNNK Batang, Suryanto Padmadi Raharjo, tersangka UAS dan JZZ telah memasuki tahap inkrah atau putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Saat ini keduanya tengah menjalani proses hukum pidana selama sembilan bulan penjara beserta rehabilitasi.
Baca Juga: Saling Hargai Perbedaan, Desa Plososari Jadi Kampung Moderasi Beragama
Suryanto juga menyoroti peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di kalangan pelajar yang menurun.
"Kami akui banyak yang menyalahgunakan obat-obatan terlarang, terutama di kalangan remaja," ujarnya,saat konferensi pers pada Rabu (27/12/2023).
Berdasarkan data dari BNNK, terdapat 26 pelajar dari jenjang pendidikan SD hingga SMA yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, dengan rincian 5 anak dari jenjang SD, 14 anak dari jenjang SMP, dan 7 anak dari jenjang SMA.
Baca Juga: Jaga Stabilitas Harga Pangan, Wapres Ma'ruf Amin Pantau Harga Sembako di Pasar Johar Semarang
Meskipun demikian, volume penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang termasuk dalam daftar "G" tidak menunjukkan peningkatan yang signifikan.
"Yang masih menjadi perhatian adalah peredaran narkoba jenis ganja dan sabu, meskipun peningkatannya tidak terlalu tinggi," tegas Suryanto.
Baca Juga: Unisma Malang Raih Gold Winner dalam Anugerah Diktiristek 2023
Menurut data, terdapat 7 kasus penyalahgunaan amfetamin/metamfitamin/sabu serta 19 kasus penyalahgunaan yarindu dan excimer.
Perhatian terhadap penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar dan masyarakat tetap menjadi fokus utama bagi BNNK Batang dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.