BPNT Tahap 1 2024 Sudah Cair untuk Provinsi Ini, Daerahmu Terasuk? Cek di Sini!

photo author
- Rabu, 3 Januari 2024 | 13:29 WIB
Informasi soal BPNT Tahap 1 2024 sudah cair dan cara untuk mengeceknya. (Ilustrasi: samberan-bjn.desa.id)
Informasi soal BPNT Tahap 1 2024 sudah cair dan cara untuk mengeceknya. (Ilustrasi: samberan-bjn.desa.id)

AYOSEMARANG.COM -- Dikabarkan kalau BPNT Tahap 1 2024 sudah cair untuk periode Januari 2024 kali ini.

Hal ini mengacu pada pencairan BPNT Tahap 1 2024 yang sudah dilaksanakan untuk sebagian wilayah Jawa Timur.

Ya, dari beberapa kesaksian yang ada di media sosial, sebagian wilayah Jawa Timur sudah menerima pencairan BPNT Tahap 1 2024 ini.

Baca Juga: Bukan BPNT Tahap 1, Bansos Ini Berikan Bantuan hingga Rp2 Juta Pertahun, Langsung Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Tentunya, bansos yang satu ini sangat dinanti-nantikan oleh para penerimanya. Hal ini tentu karena bantuan sosial ini memberikan manfaat yang besar.

Secara keseluruhan, bansos BPNT merupakan jenis bantuan sosial yang akan memberikan sejumlah uang tunai kepada penerimanya.

Dikatakaan kalau besaran uang tunai yang diterima oleh para penerima bantuan sosial ini adalah Rp200.000 per bulannya.

Tentunya ini bukanlah jumlah yang kecil. Jumlah ini bisa membantu meringankan beban bagi mereka yang menerimanya.

Baca Juga: Bansos BPNT 2024 Cair Tanggal Berapa? Tahap 1 Cair Dobel Bulan Januari, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Sasaran bantuan sosial ini adalah rakyat miskin, tentu saja uang Rp200.000 per bulan akan sangat membantu bagi mereka.

Sementara beredar kabar jika sebagian warga Jawa Timur sudah menerima pencairan BPNT Tahap 1, Anda bisa mengecek apakah BPNT Anda sudah cair atau belum dengan cara berikut:

Cara cek BPNT sudah cair atau belum

1. Buka Google ataupun browser lainnya

Baca Juga: INFO BPNT Cair 2 Kali di Tahap 1 2024 Tanggal Ini, Cek Pencairan dan Status Kepesertaan di cekbansos.kemensos.go.id

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X