3. Kategori Kesehatan
Bansos PKH juga terkonsentrasi untuk kategori kesehatan dengan sasaran balita dan ibu hamil.
Untuk nominal yang diterima KPM PKH kategori balita dan ibu hamil masing-masing Rp750ribu.
Lalu kapankah bansos PKH Tahap 1 2024 akan dicairkan?
Menurut Sri Mulyani dalam keterangan pers (29/12/23) menyebutkan bahwa bocoran pencairan bansos PKH Tahap 1 Alokasi bulan Januari dan Februari yang cair di KKS ATM Merah Putih Bank Himbara atau BSI bisa direalisasikan saat KPM sudah habis masa tanam tetapi belum mengalami panen.
Sehingga estimasi pencairan bisa saja di bulan Januari akhir hingga Februari 2024.
Sedangkan KPM yang menerima pencairan dana PKH Tahap 1 Alokasi bulan Januari - Maret 2024 melalui PT Pos Indonesia maka realisasi penyaluran bantuan bisa terjadi sebelum hari Raya Idul Fitri yaitu sekitar bulan Maret 2024.
Lalu apa saja persyaratan untuk dapat lolos sebagai penerima penerima bansos PKH 2024?
Berikut persyaratan wajib penerima bantuan PKH di tahun 2024.
1. Memiliki minimal salah satu komponen PKH antara lain anak usia dini (Balita), anak usia SD sederajat, anak usia SMP sederajat, anak usia SMA sederajat, penyandang disabilitas berat, lansia berumur 60 tahun ke atas, dan ibu hamil.
2. Tercatat aktif di DTKS Kemensos RI dan dapat dicek melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos RI (cekbansos.kemensos.go.id) atau melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Play Store atau Appstore.
3. Memiliki data kependudukan (Dukcapil) yang aktif dan sinkron dengan DTKS Kemensos RI
4. Untuk kategori pendidikan, KPM siswa harus tercatat aktif di Dapodik sekolah.
5. Masih dinyatakan layak sebagai penerima bansos PKH 2024 oleh Pemerintah daerah setempat.
KPM dapat menerima pencairan dana bansos PKH Tahap 1 tahun 2024 jika masih dinyatakan layak sebagai penerima bantuan, antara lain :