Kapan PKH 2024 Tahap 1 Cair dan Tanggal Berapa? Ini Jadwal Penyalurannya, Cek Status Penerima Bansos di Sini

photo author
- Sabtu, 6 Januari 2024 | 07:36 WIB
informasi tentang kapan bansos PKH 2024 tahap 1 cair dan tanggal berapa serta cara cek status penerima KPM (freepik)
informasi tentang kapan bansos PKH 2024 tahap 1 cair dan tanggal berapa serta cara cek status penerima KPM (freepik)

AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah berencana untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat pada tahun 2024. Lantas kapan bansos PKH 2024 tahap 1 cair dan tanggal berapa?

Bantuan tersebut terdiri dari empat jenis, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), bansos beras 10 kilogram, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Bansos PKH ditujukan untuk membantu masyarakat, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan seperti kenaikan harga bahan pokok.

Baca Juga: Bansos RST 2024 Cair Awal Januari, Cek Saldo KPM ini Dapat Rp 20 Juta, Ini Syarat Lengkapnya: Anda Termasuk?

Untuk mengetahui status penerima PKH 2024, pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menyediakan portal resmi serta aplikasi Cek Bansos.

Informasi PKH 2024 tahap 1 dipastikan cair pada periode bulan Januari-Maret 2024.

Namun sampai sekarang belaum ada tanggal pasti untuk pencairan PKH 2024 tahap 1.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terdaftar menjadi penerima bisa menunggu kabar resmi dari pemerintah terkait bansos ini melalui laman resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Update Syarat Bansos BPNT Terbaru 2024, Siapkan Dokumen dan Dapatkan Dana BPNT-nya Cair Bapak Ibu!

Cek Status Penerima

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengetahui status penerima PKH 2024:

1. Melalui situs web https://cekbansos.kemensos.go.id/, pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan domisili tempat Anda tinggal.

Selanjutnya masukkan nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), ketik kode acak yang muncul, lalu tekan tombol ‘Cari Data’.

2. Masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X