AYOSEMARANG.COM -- Ada berbagai bantuan sosial yang akan diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial, mencakup dana sebesar Rp200 ribu hingga Rp2,4 juta dari program bantuan seperti PKH, BPNT, CBP, dan PIP.
Bantuan ini merupakan kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima bantuan tersebut di awal tahun 2024.
Namun, penting untuk dicatat bahwa bantuan ini akan diberikan kepada penerima manfaat yang sudah terdaftar dan terverifikasi melalui Daftar Tunggu Keluarga Sasaran (DTKS) Kemensos untuk BPNT, PKH, dan CBP, serta data Kemendikbud untuk PIP.
Baca Juga: BLT El Nino untuk Siapa Saja? Ini Infonya Kalau Mau Dapat Bansos 400 Ribu, Simak Syarat Berikut
Proses pencairan bantuan dapat dilakukan melalui Bank Himbara, seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BSI, atau melalui PT Pos Indonesia.
Namun, untuk memastikan informasi yang valid terkait bantuan pemerintah, penting untuk membaca informasi berikut secara lengkap.
Beberapa bantuan yang disediakan dan informasi terkait:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Baca Juga: Bansos BPNT 2024 Cuma Cair 200 Ribu Saja? Ini Penjelasannya!
Program ini ditujukan untuk keluarga sangat miskin (KSM) yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Bantuan ini diberikan kepada berbagai kategori, seperti ibu hamil, balita, anak usia dini, hingga pendidikan menengah. Besaran bantuan bervariasi sesuai kategori masing-masing.
2. Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT)
BPNT berupa bantuan uang sejumlah Rp400 ribu yang dibagikan kepada KPM dengan jumlah Rp200 ribu per bulan.
Baca Juga: Heboh, Bansos BPNT Nilainya Ditambah Lagi? Hal Ini Bakal Terjadi Jika