- Lansia usia 60 tahun ke atas : Rp 600ribu
- Penyandang disabilitas berat : Rp 600ribu.
3. Kategori Kesehatan
- Ibu hamil : Rp 750ribu
- Anak usia dini (0-6 tahun) : Rp 750ribu.
Untuk sekarang Kemensos RI masih melakukan validasi dan verifikasi data penerima bansos PKH Tahap 1 2024 yang dipadu padankan dari DTKS Kemensos RI dan Data Kependudukan Dukcapil KPM.
Pemerintah masih memastikan data penerima yang terbaru apakah masih layak ditetapkan sebagai penerima bansos PKH Tahap 1 tahun 2024.
Dilansir AyoSemarang.com melalui unggahan video di kanal YouTube Ariawanagus (8/1/24), ada KPM yang mengunggah tangkapan layar dari lamab resmi Cek Bansos Kemensos RI.
Dalam tangkapan layar tersebut, terlihat bahwa KPM bukan lagi sebagai Penerima Bansos Pemerintah. KPM merasa bingung tentang perubahan status penerima secara tiba-tiba karena saat terakhir di bulan Oktober 2023 sudah menerima pencairan dana bantuan PKH dan BPNT.
Ada pula KPM tang mengunggah tangkapan layar di aplikasi Cek Bansos yang menunjukkan keterangan di status penerima bahwa KPM tersebut sudah mengundurkan diri dari penerima bansos Pemerintah.
Mengapa hal ini dapat terjadi?
Menurut hasil analisa dari pemilik chanel YouTube Ariawanagus menyebutkan bahwa KPM yang secara tiba-tiba berubah status kepesertaan bansos Pemerintah yang semula masih ditetapkan sebagai penerima menjadi bukan penerima dan ditambah ada pula keterangan mengundurkan diri.
Penyebab perubahan status dan keterangan kepesertaan penerima bansos PKH ini karena KPM sudah dinyatakan tidak layak oleh Kemensos RI untuk menerima kembali bansos PKH yang nantinya akan cair di Tahap 1 2024.
Lalu apa saja kriteria kelayakan penerima bansos PKH Tahap 1 tahun 2024?
Berikut kriteria kelayakan penerima bansos PKH Tahap 1 2024.
1. KPM termasuk dalam golongan keluarga rentan miskin.
2. KPM masih sehat.
3. KPM bukan merupakan ASN, anggota TNI atau Polri.
4. KPM bukan pensiunan dari TNI atau Polri
5. KPM tidak memiliki gaji atau penghasilan di atas UMK atau UMP
6. KPM tidak memiliki pekerjaaan dari sumber gari APBN atau APBD.
7. KPM Masih ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kemensos RI sebagai penerima bansos PKH tahun 2024
8. KPM terdaftar aktif DTKS Kemensos RI dan data KPM sepadan dengan data kependudukan Dukcapil yang dimiliki.
Bagi KPM yang mengalami situasi yang sama dengan tiba-tiba status kepesertaan bansos Pemerintah dinonaktifkan dan terpantai di Cek Bansos maka KPM bisa menanyakan langsung kepada Pendamping PKH atau Dinas Sosial di masing-masing daerah domisili.