Bawaslu Kabupaten Batang Tertibkan Ribuan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan

photo author
- Senin, 15 Januari 2024 | 10:53 WIB
Bawaslu, Satpol PP dan Dishub Batang tertibkan Alat Peraga Kampanye.  (Foto: Muslihun kontributor Batang)
Bawaslu, Satpol PP dan Dishub Batang tertibkan Alat Peraga Kampanye. (Foto: Muslihun kontributor Batang)

Dengan mengedepankan aturan dan regulasi yang telah ditetapkan, Bawaslu berharap agar peserta pemilu dapat mematuhi tata cara dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye demi terciptanya lingkungan pemilu yang bersih dan teratur.

"APK yang kita tertibkan yaitu yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 376 Tahun 2023 tentang Penetapan Tempat atau Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Tempat Kampanye Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024," terangnya.

Dalam penertiban APK yang dilakukan petugas yaitu yang terpasang di pohon, tiang listrik, jembatan dan yang melintang di badan jalan. Karena sangat berpotensi membahayakan pengguna jalan dan mengganggu ketertiban umum.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X