BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang telah kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan pada Senin, 15 Januari 2024.
Penertiban APK dilakukan dengan kerja sama aparat penegak hukum (APH) seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Batang.
"Hari ini, kami dari Bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP dan beberapa pihak terkait untuk menindak pelanggaran pemasangan APK kampanye. Setelah melakukan pengawasan di berbagai wilayah, kami telah mengidentifikasi beberapa pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur.
Baca Juga: Atlet Panjat Tebing Kabupaten Batang Siap Mundur jika Kepengurusan FPTI Dibekukan
Mahbrur menyebutkan bahwa setelah mendeteksi pelanggaran, Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelesaikan masalah ini.
Namun, jika tidak ada perbaikan atau perubahan yang dilakukan oleh peserta pemilu, langkah penertiban menjadi pilihan terakhir.
"Hari ini merupakan kali pertama kami melakukan penertiban sejak tahapan kampanye dimulai. Sebelumnya, kami juga telah melakukan tindakan serupa pada tahapan sebelumnya," jelas Mahbrur.
Dalam penertiban APK di seluruh wilayah telah melibatkan berbagai pihak terkait, baik sebelum masa kampanye maupun masuk masa kampanye di tingkat kabupaten maupun kecamatan.
"Hingga saat ini, kami telah menertibkan sekitar 6000 APK, namun angka ini masih bisa bertambah seiring dengan penertiban yang dilakukan pada hari ini," tambahnya.
Mahbrur juga menjelaskan mengenai tempat penyimpanan APK yang telah ditertibkan oleh Bawaslu.
"Karena keterbatasan tempat di Kantor Satpol PP, kami telah berkoordinasi dengan Kantor Panwaslu di Kecamatan Batang untuk menyediakan tempat penyimpanan yang aman untuk APK yang telah disita," ungkapnya.
Penertiban APK yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Batang merupakan upaya untuk menjaga keberlangsungan pemilu yang damai dan adil.
Baca Juga: Tertibkan Lalu Lintas, Polres Batang Musnahkan Ratusan Knalpot Brong