Bawaslu Kabupaten Batang Tertibkan Ribuan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan

photo author
- Senin, 15 Januari 2024 | 10:53 WIB
Bawaslu, Satpol PP dan Dishub Batang tertibkan Alat Peraga Kampanye.  (Foto: Muslihun kontributor Batang)
Bawaslu, Satpol PP dan Dishub Batang tertibkan Alat Peraga Kampanye. (Foto: Muslihun kontributor Batang)

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang telah kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan pada Senin, 15 Januari 2024.

Penertiban APK dilakukan dengan kerja sama aparat penegak hukum (APH) seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Batang.

"Hari ini, kami dari Bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP dan beberapa pihak terkait untuk menindak pelanggaran pemasangan APK kampanye. Setelah melakukan pengawasan di berbagai wilayah, kami telah mengidentifikasi beberapa pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur.

Baca Juga: Atlet Panjat Tebing Kabupaten Batang Siap Mundur jika Kepengurusan FPTI Dibekukan

Mahbrur menyebutkan bahwa setelah mendeteksi pelanggaran, Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelesaikan masalah ini.

Namun, jika tidak ada perbaikan atau perubahan yang dilakukan oleh peserta pemilu, langkah penertiban menjadi pilihan terakhir.

"Hari ini merupakan kali pertama kami melakukan penertiban sejak tahapan kampanye dimulai. Sebelumnya, kami juga telah melakukan tindakan serupa pada tahapan sebelumnya," jelas Mahbrur.

Dalam penertiban APK di seluruh wilayah telah melibatkan berbagai pihak terkait, baik sebelum masa kampanye maupun masuk masa kampanye di tingkat kabupaten maupun kecamatan.

Baca Juga: Insiden Bentrokan Antar Suporter Bola Persip Pekalongan dengan Warga Terjadi di Jalan Pantura Batang, Ini Tanggapan Polres Batang

"Hingga saat ini, kami telah menertibkan sekitar 6000 APK, namun angka ini masih bisa bertambah seiring dengan penertiban yang dilakukan pada hari ini," tambahnya.

Mahbrur juga menjelaskan mengenai tempat penyimpanan APK yang telah ditertibkan oleh Bawaslu.

"Karena keterbatasan tempat di Kantor Satpol PP, kami telah berkoordinasi dengan Kantor Panwaslu di Kecamatan Batang untuk menyediakan tempat penyimpanan yang aman untuk APK yang telah disita," ungkapnya.

Penertiban APK yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Batang merupakan upaya untuk menjaga keberlangsungan pemilu yang damai dan adil.

Baca Juga: Tertibkan Lalu Lintas, Polres Batang Musnahkan Ratusan Knalpot Brong

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X