Ketua KPU Kabupaten Batang Bantah Rumor PSI Didiskualifikasi dalam Pemilu 2024, Partai Garuda Didiskualifikasi

photo author
- Rabu, 31 Januari 2024 | 15:39 WIB
Ketua KPU Kabupaten Batang Bantah Rumor PSI Didiskualifikasi dalam Pemilu 2024, Partai Garuda Didiskualifikasi
Ketua KPU Kabupaten Batang Bantah Rumor PSI Didiskualifikasi dalam Pemilu 2024, Partai Garuda Didiskualifikasi

BATANG, AYOSEMARANG.COM- Pemilu 2024 semakin mendekat, tetapi belakangan ini Kabupaten Batang menjadi sorotan karena muncul kabar mengenai Partai PSI didiskualifikasi. Namun, Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Batang dengan tegas membantah rumor tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Batang, Susanto Waluyo, menegaskan bahwa kabar mengenai didiskualifikasi Partai PSI adalah tidak benar. Sebaliknya, yang didiskualifikasi hanya Partai Garuda karena tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten Batang 2024.

"Partai yang didiskualifikasi di Kabupaten Batang hanya Partai Garuda. Mereka tidak memiliki kepengurusan, caleg, Rencana Kerja dan Anggaran, atau melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye," ungkap Susanto, Rabu 31 Januari 2024.

Meskipun demikian, namun gambar Partai Garuda tetap ada di surat suara DPRD Kabupaten Batang. Tetapi, suara yang diberikan bagi Partai Garuda tidak akan dianggap sah karena ketiadaan nama calegnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur, juga menegaskan bahwa kabar PSI didiskualifikasi adalah tidak benar. Ia menegaskan bahwa hanya Partai Garuda yang didiskualifikasi di Kabupaten Batang.

"Partai yang didiskualifikasi di Kabupaten Batang hanya Partai Garuda, bukan PSI," tegas Mahbrur.

Sementara Partai Garuda didiskualifikasi di Kabupaten Batang, situasinya menjadi berbeda. Hanya ada 17 partai politik yang akan bertarung dalam kontes lokal, dengan salah satu partai kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi.

Ketika ditanya mengenai kuota caleg, terdapat 5 Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD di Kabupaten Batang, di mana setiap partai peserta Pemilu diberi kuota maksimal 45 nama caleg untuk didaftarkan. Namun, tidak semua partai mampu memenuhi kuota tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X