BATANG, AYOSEMARANG.COM -- KPU Batang bersiap untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK) menjelang masa tenang Pemilu 2024. Penertiban ini akan dimulai pada tanggal 11 Februari 2024.
Khikmatun dari KPU Batang menegaskan pentingnya membersihkan APK saat masa tenang Pemilu 2024.
"Karena ini bukan lagi persoalan ketertiban umum, hal yang berbayar atau tidak berbayar, seharusnya seluruh apk itu termasuk di dalamnya reklame, umbul-umbul maupun spanduk, maka kita harus bersihkan," kata Kordiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Batang, Khikmatun di Hotel Sendangsari, Rabu 7 Februari 2024.
Baca Juga: Strategi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak: Kabupaten Batang Gelar Sensus Pajak Daerah 2024
Rapat Koordinasi Persiapan Pembersihan APK Pemilu 2024 serta Persiapan Pembuatan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye diadakan dengan mengundang pihak terkait seperti Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub, dan perwakilan peserta pemilu.
Khikmatun juga menekankan bahwa partai politik (Parpol) atau peserta pemilu memiliki kewajiban untuk membersihkan APK pada H-1 masa tenang.
Dia menegaskan bahwa tidak akan ada sanksi namun parpol tidak boleh menuntut jika APK-nya diturunkan.
KPU juga akan bekerja sama dengan Bawaslu serta Pemerintah Daerah Setempat dalam pembersihan APK. Selain itu, masyarakat juga dipersilakan untuk turut serta dalam membersihkan APK saat masa tenang.
Baca Juga: Pencemaran Sungai Sono Bikin Resah Pantai Sigandu Batang, Walhi Jateng Angkat Suara
Terkait kampanye di media sosial, Khikmatun menegaskan bahwa kampanye harus sudah selesai pada 10 Februari 2024.
'Tidak ada lagi kampanye yang diperbolehkan setelah tanggal tersebut. Dia juga menekankan bahwa kampanye di media sosial harus dihapus atau akunnya ditutup,"ungkapny.
Dengan persiapan ini, KPU Batang berharap agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan tertib dan adil.
"Kamk harapakan kerjasama yang baik antara pihak terkait dan masyarakat dalam pelaksanaan demokrasi ini,"tukasnya.