Pakar Politik Menyarankan: Rival Prabowo Subianto untuk Memberikan Pidato Legowo Usai Hasil Pilpres 2024

photo author
- Selasa, 20 Februari 2024 | 17:19 WIB
Prabowo - Gibran pasangan capres - cawapres nomor urut 02 unggul di hasil quick count sementara  (Istimewa )
Prabowo - Gibran pasangan capres - cawapres nomor urut 02 unggul di hasil quick count sementara (Istimewa )

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM - KPU memperbarui hasil perhitungan suara atau real count Pemilu 2024, yang menampilkan data dari 593.012 dari 823.236 TPS atau 72,03% TPS di seluruh Indonesia. Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, memimpin dengan perolehan suara sebesar 58,62%.

Menurut pakar politik dan akademisi Universitas Bengkulu, Dr. Sugeng Suharto, rival pasangan calon presiden seharusnya menyampaikan pidato politik legowo dalam menyikapi hasil Pemilu 2024.

"Pilihan rakyat seharusnya diterima dengan legowo. Prabowo sudah menyampaikan pidato politiknya dengan sikap yang baik. Rival sebaiknya mengikuti contoh ini, di mana pidato legowo merupakan tindakan yang mulia."kata Sugeng Suharto, Selasa 20 Februari 2024.

Baca Juga: Tim Hukum Amin Temukan Dugaan Penggelembungan Suara di Jateng, Dinilai Bikin 02 Unggul Besar

Suharto juga menegaskan bahwa setiap pasangan calon seharusnya menghormati keputusan rakyat, terlepas dari perbedaan pandangan politik.

"Demokrasi adalah tentang rakyat, dan hasil akhir dari Pemilu harus dihormati oleh semua pihak," katanya.

Ahmad Khoirul Umam, Direktur Eksekutif Institute for Democracy & Strategic Affairs (Indostrategic), juga mengajak kubu calon presiden Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD untuk menerima hasil pemilihan presiden 2024 dengan sikap yang lapang dada.

"Hasil perhitungan cepat menegaskan bahwa pemilihan presiden hanya berjalan satu putaran," kata Umam.

Baca Juga: Jadwal Pelantikan Presiden Terpilih 2024 Tanggal Berapa? Prabowo Gibran Hampir Tembus 59 Persen

Meskipun hasil hitung cepat bukan hasil resmi yang mengikat, namun berdasarkan perolehan suara, tampaknya Prabowo-Gibran akan dinyatakan sebagai capres-cawapres terpilih dalam Pemilu 2024.

"Dalam menghadapi hasil ini, sikap legowo dan penghormatan terhadap keputusan rakyat diharapkan dari semua pihak,"jelasnya.

Jika kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bertekad melakukan perlawanan hasil pemilu, kata Umam, maka mereka harus merujuk pada Pasal 286 UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum dan juga aturan Bawaslu tentang dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

Kedua pasangan tersebut juga, kata Umam, harus bisa menghadirkan data, informasi, dan bukti-bukti TSM di 50 persen wilayah provinsi di Indonesia. Tidak hanya itu, kedua pasangan tersebut juga harus membuktikan pelanggaran itu masuk dalam skala massif dan sistematis.

Baca Juga: Tersangkut Batu, Evakuasi Jenasah Salimin Berjalan Dramatis

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X