Perlu diketahui, setelah resmi menyelesaikan perhitungan suara, dilanjutkan dengan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih lambat tiga hari setelah surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait daftar permohonan perselisihan hasil pemilu atau PHPU presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Tanggal Pengumuman Hasil Real Count Resmi KPU, Fix 1 Putaran? Simak Tahapan Lengkap Pemilu 2024
Sedangkan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih saat terdapat PHPU, dilakukan paling lambat tiga hari setelah putusan MK dibacakan.
Itulah informasi mengenai hasil real count perhitungan suara Pilpres 2024 terbaru resmi KPU, Kamis 22 Februari 2023.