Pakar Hukum Menyatakan Usulan Hak Angket Terkait Pemilu 2024 Bersifat Politis dan Tidak Relevan

photo author
- Jumat, 23 Februari 2024 | 18:42 WIB
Ilustrasi hak angket di DPR  (Istimewa)
Ilustrasi hak angket di DPR (Istimewa)

“KPU juga memiliki kewenangan dia berdasarkan norma yang diatur oleh Undang-Undang Dasar sebagai salah satu penyelenggara pemilihan umum. Apa yang menjadi objeknya? Memang ukuran dari tindakan politik itu sangat sulit tapi saya yakin itu tidak akan dapat memenuhi persetujuan secara mayoritas di DPR,” paparnya.

Lebih lanjut Chair juga menuturkan bahwa setiap permasalahan di pemilu sudah ada kanalnya masing-masing untuk pengaduannya, tidak mesti ke DPR, karena itu lebih bersifat politis.

“Kalau pelanggarannya masalah tahapan pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum kan sudah ada, kalau masalah kebijakan itu mengacu ke peradilan tata usaha negara, kalau masalah etika ada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kalau masalah pelanggaran administratif baik biasa atau TSM itu ada Bawaslu,” ucapnya.

Baca Juga: Intip Keunggulan New Toyota Rush 2024: Perpaduan Menawan Desain Modern, Performa Tangguh, dan Harga Terjangkau

“Dan masalah selisih perhitungan suara yang menentukan antara satu paslon ada kecurangannya itu di Mahkamah Konstitusi, kalau ada unsur tindak pidana itu di Sentra Gakkumdu, nah ini apa DPR mengajukan hak angket dalam hal apa penyidikannya itu,” pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X