JAKARTA, AYOSEMARANG.COM - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komaruddin, menegaskan bahwa inisiatif hak angket yang diajukan oleh calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu jelas merupakan langkah yang salah arah.
Menurut Ujang, penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran pemilu seharusnya dilakukan di lembaga yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seperti Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Penyelidikan terkait penyalahgunaan praktik pemilu harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh hukum," tegas Ujang, Selasa 27 Februari 2024.
Keberadaan lembaga-lembaga yang secara khusus ditugaskan untuk menangani berbagai jenis pelanggaran pemilu hendaknya menjadi panglima dalam mengusut dugaan kecurangan yang dilaporkan.
“Pak Mahfud mengatakan hak angket bukan urusan capres-cawapres, bukan urusan paslon, tapi urusan partai politik atau urusan anggota parlemen di DPR RI, jadi soal tepat atau tidak sebenarnya kalau bicara soal sengketa administrasi ya mestinya ke Bawaslu, kalau sengketa hasil mestinya ke MK sesuai dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Ujang.
Ujang mengatakan, hak angket hanya akan menyeret persoalan pemilu ini ke wilayah politik yang seharusnya dibawa ke ranah hukum. Secara politik, Ujang melihat komposisi kekuatan fraksi di DPR RI diprediksi mayoritas akan membela pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Oleh karena itu, Ujang memperkirakan hak angket yang diwacanakan tidak akan berjalan lancar atau terhenti di tengah jalan.
“Karena jalur politik yang diambil, hak angket ini kan jalur politik, maka saya melihat ya pasti kalau jalur politik pasti akan dikatakan akan digembosi pasti akan layu di tengah jalan, layu sebelum berkembang,” ucapnya.
Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Menilai Hak Angket Tidak Tepat dalam Menyelesaikan Dugaan Kecurangan Pemilu
“Akan diblok, akan di-kick balik apalagi kita tahu Pak Surya Paloh pernah ketemu Pak Jokowi dan jangan lupa Surya Paloh atau Nasdem itu belum pernah keluar dari koalisi pemerintah Jokowi-Ma'ruf Amin,” tambahnya.
Lanjut Ujang mengatakan, secara politik diperkirakan partai politik yang punya kursi di DPR, tetapi dalam Pilpres 2024 berseberangan dengan Presiden Jokowi, akan kembali mendukung pemerintah seperti Nasdem, PKB dan PPP khususnya terkait membendung bergulirnya hak angket karena lebih mengarah kepada serangan terhadap Presiden Jokowi.
“Dan kita tahu juga bahwa Pak Surya Paloh orangnya komitmen untuk menjaga pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin hingga Oktober 2024 karena hak angket ini dianggap kalau saya sih melihatnya mengkritik, mengevaluasi dan menyerang Jokowi, bukan urusan pemilu,” paparnya.
Baca Juga: Jateng Masuk Peringkat ke-7 Angka Prevalensi Narkotika Tertinggi