Perpres Publisher Rights Tak Batasi Ruang Lingkup Jurnalistik, Hanya Mengatur Disrribusi Konten

photo author
- Sabtu, 2 Maret 2024 | 08:14 WIB
Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema ‘Perpres Publisher Rights untuk Siapa?’, Jumat 1 Maret 2024. (dok FMB9.)
Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema ‘Perpres Publisher Rights untuk Siapa?’, Jumat 1 Maret 2024. (dok FMB9.)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM - Sejak resmi diumumkan pada Peringatan Hari Pers Nasional 2024, muncul kekhawatiran di sejumlah kalangan bahwa Perpres Publisher Rights hanya akan menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers, Yadi Hendriana menepis anggapan tersebut. Menurutnya, justru Perpres No. 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas ini akan menguntungkan semua pihak, baik media besar maupun media kecil.

“Dengan lahirnya perpres ini, secara kelompok atau sendiri-sendiri, media kecil di daerah akan punya bargaining konten yang sama dengan media besar nasional. Konten mereka punya peluang yang sama untuk dipakai di platform seperti Google, Meta, dan sebagainya,” kata Yadi Hendriana dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema ‘Perpres Publisher Rights untuk Siapa?’, Jumat 1 Maret 2024.

Baca Juga: Cukup Berkembang, Pemkot akan Bikin Pantai Tirang Semarang Jadi Destinasi Wisata Favorit

Yadi juga meluruskan anggapan keliru soal Perpres Publisher Rights yang dinilai akan membatasi ruang lingkup jurnalistik. Menurutnya, perpres ini tidak mengatur produk jurnalisme melainkan distribusi konten dan tanggung jawab platform.

 

“Proses jurnalisme ada 3 basic modal, yakni peliputan, editing, publishing. Itu semua sudah diatur Dewan Pers dalam kode etik. Ada satu proses yang tidak terkait kode etik, yakni distribusi konten. Nah distribusi konten ini belum ada standar etiknya. Itu yang akan diatur oleh perpres ini,” jelasnya.

Yadi menjelaskan, bahwa Dewan Pers menjamin Perpres Publisher Rights akan menguntungkan banyak pihak sekaligus menunjang lahirnya jurnalistik yang berkualitas dan bermartabat di masa mendatang.

Lebih lanjut Yadi menambahkan, hanya berselang dua hari setelah diterbitkan Jokowi, Dewan Pers juga langsung tancap gas dengan membentuk gugus tugas untuk mengawasi implementasi Perpres Publisher Rights ini.

Gugus Tugas ini terdiri dari banyak kalangan, tidak hanya pemerintah dan Dewan Pers, tetapi juga melibatkan para pakar di bidang-bidang terkait.

Tak hanya itu, Dewan Pers juga akan membentuk panitia seleksi (pansel) untuk menjaring anggota komite. Nantinya, pansel ini akan menyeleksi calon-calon anggota komite yang berasal dari berbagai unsur, seperti jurnalis, pakar hukum, hingga akademisi.

Baca Juga: Rekomendasi Belum Turun, Panpel Belum Jual Tiket PSIS Vs Persik

“Isinya banyak dari Dewan Pers dan para jurnalis-jurnalis senior. Harapannya nanti juga akan diisi oleh para pakar terkait, seperti pakar IT, pakar hukum dan bisnis,” jelasnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X