Sampah Sub TPA Desa Surjo Batang Meluber Sampai Tutupi Jalan, Diduga Ada Unsur Kesengajaan

photo author
- Senin, 4 Maret 2024 | 12:46 WIB
Sampah di Sub TPA Desa Surjo Batang menutup Jalan Ptovinsi.  ( Istimewa)
Sampah di Sub TPA Desa Surjo Batang menutup Jalan Ptovinsi. ( Istimewa)

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang, A Handy Hakim, menyoroti peristiwa yang terjadi di depan Sub Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Surjo, Kecamatan Bawang.

Menurutnya, ada unsur kesengajaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab yang membuang sampah di Sub TPA Desa Surjo hingga menutupi jalan Provinsi.

Dalam kejadian ini, tampaknya ada beberapa individu yang tidak setuju dengan keberadaan Sub TPA Desa Surjo di area tersebut.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024 di SMAN Batang, Caleg DPR RI Dapil Jateng X Diperiksa Polisi Polres Batang

“Kemungkinan ada unsur kesengajaan. Ditambah lagi dengan hujan, sampah-sampah tersebut terbawa hingga ke jalan. Kami juga menemukan pecahan kaca di tengah jalan, yang tentunya membahayakan warga dan pengendara yang melintas,” ujar A Handy Hakim saat ditemui di kantornya pada Senin, 4 Maret 2024.

Kejadian ini menyebabkan penutupan jalan provinsi yang menghubungkan Reban dengan Bawang pada Minggu, 3 Maret 2024. Akibatnya, DLH menerima teguran dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Saya sudah berbicara dengan pihak pengelola, dan memang ada salah satu warga yang tidak setuju dengan keberadaan Sub-TPA di sana. Kami juga telah berkoordinasi dengan Camat Bawang untuk memfasilitasi pertemuan. Saya berharap agar keluhan-keluhan ini disampaikan dengan cara yang baik. Menutup jalan dengan adanya pecahan kaca sangat membahayakan masyarakat,” tambahnya.

Handy Hakim berharap dalam pertemuan dengan warga setempat, unek-unek mereka dapat disampaikan kepada DLH Batang agar dapat dilakukan perbaikan yang sesuai.

Baca Juga: 11 SD Dibatang Dibobol Pencuri, Disdikbud Akui Banyak Penjaga Sekolah Masuk Masa Pensiun

"Sub Sub TPA Desa Surjo tidak dikelohan DLH tapi dikelola Karangtaruna desa. Kemungkinan saya ada masalah diinternal mereka, karena selama ini tidak ada masalah, baru kali ini saja," katanya.

Sub TPA Desa Surjo kata Handy, menempati tanah milik Pemkab Batang. Jadi sebenarnya tidak merugikan desa setemoat, karena tidak ada aset desa yang dipakai. Dan sampah yang dibuang di sana merupakan sampah dari 7 desa sekitar Kota Bawang.

"Semua tanah itu milik pemkab, justru kita melayani masyarakat desa sekitar Kota Bawang, karena Bawang sudah menjadi sentra yang ramai ya. Nanti kalau kita tidak fasilitas seperti itu, sampahnya akan menumpuk lagi dibelakang pasar, sampai nutup jalan ke Desa Cadigugur, di pojok - pojok alun alun nanti kemuh lagi. Makanya kita minta ada pengertian bersama," tukasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X