Caleg DPR Asal Batang Diduga Kampanye di Sekolah, Bawaslu Pastikan Masuk Penyelidikan Polisi

photo author
- Jumat, 1 Maret 2024 | 13:03 WIB
Ketua Bawaslu Batang Mahbrur memastikan dugaan pelanggaran kampanye caleg yang kampanye di sekolah masuk tahap penyelidikan polisi. (dok)
Ketua Bawaslu Batang Mahbrur memastikan dugaan pelanggaran kampanye caleg yang kampanye di sekolah masuk tahap penyelidikan polisi. (dok)

 

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 di tempat pendidikan di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Batang terus berlanjut.

Dalam perkembangan terbaru, Bawaslu Kabupaten Batang telah memanggil beberapa saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu calon legislatif (caleg) DPR RI berinisial (BR).

Caleg tersebut berda di daerah pemilihan (Dapil) X Jawa Tengah meliputi Kabupaten Batang, Pekalongan, Kabupaten Pemalang dan Kota Pekalongan.

Baca Juga: Ratusan Emak-emak di Batang Rela Antri Beli Beras Murah, Langsung Dilayani Pj Bupati

Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah masuk proses penyelidikan di kepolisian karena telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran kampanye.

“Kalau di Bawaslu sudah terpenuhi, maka masuk ke tahap penyidikan oleh kepolisian,” kata Mahbrur saat dihubungi melalui telepon, Jumat 1 Maret 2024.

Namun, hingga saat ini, Bawaslu masih menunggu proses lebih lanjut dari pihak kepolisian Polres Batang.

"Klarifikasi juga telah kita lakukan terhadap saksi-saksi dan calon legislatif yang terlibat. Total ada sekitar 16 orang yang kita panggil untuk memberikan keterangan, dengan mayoritas dari mereka berasal dari SMA setempat dugaan itu terjadi,"katanya.

Baca Juga: Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 di Batang, KPU Temukan Banyak Kesahalan Salah Tulis

Mahbrur juga menyebutkan bahwa status dugaan pidana pemilu saat ini berada di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), dan proses penyidikan sedang berlangsung oleh kepolisian.

Berdasarkan ketentuan mengenai larangan dalam kampanye pemilu dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) Peraturan KPU 20/2023 sebagaimana disebutkan di atas, dapat diketahui bahwa tempat-tempat yang dilarang untuk kampanye adalah fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

"Pasal yang dituduhkan adalah terkait kampanye di tempat pendidikan. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya proses penyidikan di Gakumdu,"katanya.

Baca Juga: Stabilkan Harga Pasar Batang dan Limpung, 20 Ton Beras SPHP Digelontorkan

Dalam pemberitaan sebelumya, Bawaslu telah meneriman laporan bahwa ada oknum anggota DPR RI yang juga sebagai peserta pemilu atau calon legislatif (Caleg) melakukan kampanye, saat menyampaikan materi sosialisasi empat pilar dan Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X