5. Berprofesi sebagai Guru Bersertifikasi
Guru yang telah bersertifikasi biasanya memiliki penghasilan tetap dan kesejahteraan yang cukup. Oleh karena itu, mereka tidak termasuk dalam kategori yang membutuhkan bansos.
6. Berprofesi dengan Penghasilan dari APBN atau APBD
Individu yang mendapatkan penghasilan dari anggaran negara atau daerah seharusnya tidak lagi membutuhkan bantuan sosial tambahan dari pemerintah.
7. Memiliki Usaha Berbentuk CV atau Menjabat di Direksi yang Terdaftar di Kemenkumham
Orang yang memiliki usaha yang terdaftar secara resmi atau menjabat di perusahaan terdaftar seharusnya memiliki sumber penghasilan yang cukup. Oleh karena itu, tidak pantas lagi bagi mereka untuk menerima bansos.
8. Penghasilan Diatas Upah Minimum
Individu yang memiliki penghasilan di atas upah minimum sudah dianggap mampu secara ekonomi. Oleh karena itu, tidak layak bagi mereka untuk menerima bantuan sosial.
Baca Juga: 3 Cara Cek Saldo Bansos PKH dan BPNT Lewat HP: Mudah Cepat Akurat
9. Telah Menerima Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA)
Menerima program bantuan lain seperti PENA menunjukkan bahwa individu tersebut telah mendapat perhatian dari pemerintah dalam hal kesejahteraan ekonomi. Oleh karena itu, mereka tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bansos.
Ketika seseorang atau entitas melakukan penyelewengan terhadap dana bansos, konsekuensinya sangat serius. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dengan tegas mengatur sanksi bagi pelaku penipuan atau penyalahgunaan dana bansos. Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 43 ayat (1) UU tersebut menetapkan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp750 juta bagi pelaku penyalahgunaan dana bansos.
Oleh karena itu, sangat penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa bansos diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi golongan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, bansos akan lebih efektif dan efisien dalam memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan, sambil mencegah penyalahgunaan dana yang merugikan masyarakat secara luas.