BATANG, AYOSEMARANG.COM - Pemerintah Kota Pekalongan, melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker), telah mengeluarkan surat edaran kepada 70 perusahaan di Pekalongan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan perusahaan sesuai dengan pedoman yang diuraikan dalam Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Betty Dahfiani Dahlan, Kepala Dinperinaker di Pekalongan, sebanyak 54 dari 70 perusahaan telah mengonfirmasi komitmennya untuk memberikan THR.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Lebaran yang diadakan di Ruang Buketan Setda pada 27 Maret 2024.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Batang: Meningkatkan Layanan Melalui Media Sosial
Menurut Betty bahwa Surat edaran yang relevan meliputi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan R1 Nomor M/2/HK.04/111/2024, yang mengatur pelaksanaan Tunjangan Hari Raya bagi pekerja di perusahaan, dan Surat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 56/0002412, tanggal 20 Maret 2024, yang menetapkan pedoman untuk Tunjangan Hari Raya tahun 2024.
"Perusahaan diharapkan mencairkan THR paling lambat pada tanggal 3 April 2024," katanya.
Selain itu, Dinperinaker di Pekalongan telah membuka pusat layanan untuk menangani keluhan terkait implementasi THR. Langkah ini bertujuan untuk mengatasi masalah yang timbul akibat ketidakpembayaran atau ketidaksesuaian dengan Surat Edaran Menteri.
"Perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan THR di dalam organisasi mereka menggunakan formulir yang disediakan oleh Dinperinaker," tukasnya.