Apakah Boleh Bayar Zakat Ditransfer? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut UAS hingg Buya Yahya

photo author
- Sabtu, 6 April 2024 | 08:19 WIB
 hukum membayar zakat fitrah dengan ditransfer. (berbagaisumber)
hukum membayar zakat fitrah dengan ditransfer. (berbagaisumber)

Ada pula Buya Yahya yang memberikan arahan bagi seseorang yang membayarkan zakat secara ditransfe hendaknya si pembayar zakat (muzakki) memperhatikan kemaslahatan orang sekitar.

Jangan sampai seseorang membayar zakat secara online yang disalurkan ke wilayah yang jauh, padahal tetangga kita sesungguhnya sangat membutuhkan bantuan.

Baca Juga: 15 Kata kata Mudik Lucu Bahasa Jawa Lebaran 2024, Makin Seru Ditempel di Motor dan Mobil

Dari penjelasan bberapa tokoh ulama di atas dapat disimpulkan bahwa hukum membayarkan zakat fitrah ditransfe adalah boleh dan sah. Namun, kita harus tetap memastikan distribusi zakat dilakukan transparan dan tepat sasaran.

Jangan sampai zakat yang kita bayarkan justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X