AYOSEMARANG.COM -- Pada masa sekarang ini pembayaran zakat dilakukan semakin modern, tidak hanya bisa secara langsung namun juga secara online atau ditransfer.
Cara tersebut menjadi solusi yang sangat praktis dikala semorang muslim berada yang cukup jauh berada di luar negeri.
Namun, muncul kekhawatiran terkait hukum membayar zakat fitrah dengan ditransfer.
Beberapa tokoh agama telah memberikan penjelasan mengenai model pembayaran rukun Islam yang ketiga ini.
Baca Juga: Jangan Keliru! Berikut Rumus Menghitung Bayar Zakat Beras 2,5 Persen
Direktur Badan Amil Zakat Nasional Irfan Syauqi Beik membolehkan membayar zakat secara online.
Dalam konteks transaksi komersial, ijab dan qabul menjadi suatu keharusan, namun pelaksanaanya sangat kontekstual.
Pembayaran zakat tidak melulu mesti tatap muka, bisa dilakukan melalui media lainnya. Hal terpenting dari media transaksi adalah masing-masing pihak memahami dengan baik konsekuensi transaksi.
Transaksi dalam zakat merupakan transaksi sosial yang tidak mengharuskan adanya ijab dan qabul seperti dalam transaksi komersial. Ijab dan qabul bukan menjadi penentu sah atau tidaknya zakat.
Baca Juga: Uang atau Beras, Mana Lebih Afdol untuk Membayar Zakat? Jangan Sampai Salah Ini yang Dianjurkan
Jikalau dianjurkan adanya ijab dan qabul, pembayaran zakat online sudah ada layanan khuus berupa notifikasi email dan lainnya berisi bukti pembayaran zakat, niat zakat dan sebagainya. Ini menjadi model transaksi ijab dan qabul yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Konsultan Zakat Dompet Dhuafa, Zul Ashfi yang menyatakan tidak ada syarat ijab dan qabul dalam pembayaran zakat. Pembayaran zakat secara online hanya mengenai model pendistribusian atau pengiriman zakat.
Selama seseorang sudah berniat mengeluarkan zakat, selanjutnya mengenai teknis pengirimannya. Jika online diibaratkan sebagai model pengiriman ekstra cepat.
Sementara itu, Ustaz Abdul Somad (UAS) menyebut bila ijab dan qabul dalam zakat adalah sunnah, berbeda dengan ijab dan qabul dalam pernikahan yang hukumnya wajib. Dalam transaksi komersia dan zakat, hukum ijab dan qabul adalah sunnah.