- Sertifikat tanah, lampirkan fotokopi sertifikat atau surat pengantar dari BPN dan perangkat desa.
- Ijazah,lampirkan surat pengantar dari sekolah atau kampus yang menerbitkan ijazah tersebut.
Berikut langkah-langkah untuk membuat surat kehilangan:
Baca Juga: Begini Cara Mengurusnya BPKB Hilang
1. Datang ke kantor polisi terdekat bisa Polsek atau Polres.
2. Menuju bagian pengaduan bisa juga layanan masyarakat untuk membuat SLTLK.
3. Mengisi formulir yang diberikan. Kita akan diminta menjelaskan kronologi kehilangan dokumen.
4. menyerahkan syarat berkas yang diperlukan.
5. Polisi akan membuatkan SLTLK setelah formulir dan syarat dokumen lengkap.