Membuat Surat Kehilangan di Kepolisian Bayar Berapa? Ini Syarat Berkas yang Dibutuhkan

photo author
- Sabtu, 27 April 2024 | 15:43 WIB
cara membuat surat kehilangan di Kepolisian (pinterest)
cara membuat surat kehilangan di Kepolisian (pinterest)

- Sertifikat tanah, lampirkan fotokopi sertifikat atau surat pengantar dari BPN dan perangkat desa.

- Ijazah,lampirkan surat pengantar dari sekolah atau kampus yang menerbitkan ijazah tersebut.

Berikut langkah-langkah untuk membuat surat kehilangan:

Baca Juga: Begini Cara Mengurusnya BPKB Hilang

1. Datang ke kantor polisi terdekat bisa Polsek atau Polres.

2. Menuju bagian pengaduan bisa juga layanan masyarakat untuk membuat SLTLK.

3. Mengisi formulir yang diberikan. Kita akan diminta menjelaskan kronologi kehilangan dokumen.

4. menyerahkan syarat berkas yang diperlukan.

5. Polisi akan membuatkan SLTLK setelah formulir dan syarat dokumen lengkap.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X