Langkah-Langkah Perpanjangan SIM Secara Online

photo author
- Kamis, 6 Juli 2023 | 21:56 WIB
Cara membuat SIM online (istimewa )
Cara membuat SIM online (istimewa )

AYOSEMARANG.COM -- Surat Ijin Mengemudi memang tidak sebagaimana Kartu Identitas Kependudukan yang berlaku seumur hidup.

Namun justru identitas kependudukan tersebut yang menjadi dasar dari penerbitan atau pengurusan SIM.

Selama ini yang terpikir dalam pengurusan SIM kita harus datang pada pusat layanannya dan harus ngantri.

Namun seiring berjalannya waktu dan modernisasi sistem saat ini itu semua sudah tidak terjadi lagi karena kita bisa mengurusnya secara online.

Baca Juga: Ini Aturan Baru Pembuatan SIM Berlaku Mulai Juli 2023, Cek di Sini Selengkapnya

Tanpa pergi ke klinik untuk tes kesehatan tidak perlu menggunakan calo dan yang pasti tidak ada pungli.

Berikut ini cara pengurusan perpanjangan SIM secara online :

1. Siapkan gambar/foto berikut ini dalam bentuk jpg atau png

- eKTP
- SIM
- Tanda Tangan diatas Kertas Putih
- Pas foto dengan latar belakang biru.

Baca Juga: Apakah Bisa Bayar Pajak Motor dari Rumah Saja? Simak Ulasannya

Dengan ukuran dari gambar / foto tersebut secara spesifik 480 x 640 pixel atau rasio 3:4.

Pas Foto orientasinya Portrait persiapkan dengan sebaik sebaik mungkin agar tidak ditolak.

2. Unduh aplikasi nya dari plasy store

Cari disana Digital Korlantas Polri jika telah ditemukan lalu install kemudian tunggu prosesnya jika telah terinstall kita sudah bisa menggunakan nya.

Pertama masukkan nomor mobile phone kita yang aktif bukan nomor Whatsapp dalam menu awal aplikasi ini karena akan digunakan untuk mengirimkan SMS.

Baca Juga: Xiaomi 12T 5G Padukan Kamera 108MP dengan HyperCharge 120W, Turun Harga Tinggal Segini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X