AYOSEMARANG.COM -- Bagi pemilik kendaraan bermotor, kita mempunyai kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor secara berkala.
Atau istilah yang banyak dikenal di masyarakat adalah Perpanjangan STNK.
Pada proses tersebut yang tergambar dalam benak kita adalah antrean panjang di kantor samsat.
Karena sebagian dari kita adalah pekerja sehingga untuk menghindari hal ini kita sering menggunakan jasa orang lain yang mengatasnamakan sebagai Biro Jasa.
Baca Juga: Kenali Istilah yang Ada di STNK: dari BBN KB, PKB, hingga SWDKLLJ
Namun ternyata hal tersebut sudah terpikirkan oleh pemerintah dan untuk menghindarinya dengan memanfaatkan teknologi yang ada.
Lalu adakah sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor yang berbasis digital atau biasa disebut online.
Dan ternyata saat ini pihak terkait dengan pajak kendaraan bermotor ini telah mengeluarkan satu aplikasi yang fungsinya sebagai sarana perpanjangan surat kendaraan bermotor secara online.
Yaitu satu aplikasi yang disebut dengan Signal singkatan dari Samsat Digital Nasional.
Baca Juga: Cara Dapatkan KTP Digital Lewat Aplikasi IKD, Ikuti Panduan Mudah Berikut Ini
Bagaimanakah cara untuk dapat memperpanjangan STNK secara online? Yuk simak ulasannya :
1. Unduh Aplikasi Signal dari Play Store Smartphone kita di sana akan kita dapatkan aplikasi yang bertuliskan "SIGNAL-SAMSAT DIGITAL NASIONAL".
2. Masukkan data-data kendaraan yang dita miliki dalam Aplikasi tersebut bagi kita yang belum pernah melakukan pembayaran menggunakan aplikasi ini.
Data yang harus dimasukkan dalam aplikasi ini antara lain Pada Menu awal :