AYOSEMARANG.COM -- Baru baru ini kemendagri meluncurkan inovasi identitas kependudukan digital atau disingkat dengan IKD.
IKD ini berisi tentang identitas diri dan keluarga yang berada dalam satu aplikasi.
IKD ini bisa disebut juga dengan istilah KTP Digital karena memang didalamnya ada fitur KTP lengkap dengan barcodenya.
Baca Juga: Cara Mudah Daftar KTP Digital Hanya 3 Menit Langsung Jadi, Download Aplikasi Ini Bisa Sambil Rebahan
Bukan hanya itu aplikasi IKD ini juga dikatakan tidak bisa di screenshot sehingga data yang ada tidak dapat diambil orang lain tanpa ijin pemilik.
Lalu bagaimana cara mendapatkannya? mari kita simak pembahasannya kali ini :
Untuk mendapatkan atau mengaktivasi KTP Digital memang kita masih harus ke Kantor Kelurahan ataupun Kecamatan dimana kita tinggal karena barcode identitas kependudukan kita hanya ada disana.
Disana kita akan diminta untuk mengunduh atau download aplikasi IKD dan proses selanjutnya adalah pengisian data diri.
Baca Juga: Seperti Apa Perbedaaan KTP Digital dan e-KTP? Ini Bedanya dari Bentuk hingga Cara Simpan
Dari sini proses selanjutnya petugas kelurahan atau kecamatan akan mengaktivasi data-data pribadi kita termasuk barcode IKD.
Setelah teraplikasi - barcode dan PIN telah aktif selanjutnya IK atau KTP Digital kita sudah dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Berikut ini marilah kita ulas sedikit tentang apa dan bagaimana IKD Digital tersebut.
Saat pertama kali kita klik aplikasi ini pada menu awal akan muncul Logo Kemendagri - Selamat Datang di Identitas kependudukan digital.
Baca Juga: Apa itu KTP Digital? Aplikasi Pengganti E-KTP Praktis Tinggal Tujukan Kode QR Pakai HP