SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mulai memberlakukan KTP Digital. Maka dari itu, perlu diketahui tata cara penerapan KTP Digital.
Pemberlakuan KTP Digital akan dilakukan secara bertahap di masyarakat.
Nantinya, masyakarat bisa mengakses KTP Digital dalam bentuk foto dan kode QR melalui handphone.
Sampai saat ini digitalisasi kartu tanda penduduk itu masih dilakukan bertahap jadi masyarakat masih bisa menggunakan e-KTP.
Baca Juga: Cara Membuat KTP Digital, Tak Perlu Dicetak Tinggal Download Aplikasi
KTP Digital bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen yang menyertakan data kependudukan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh disebutkan bagi warga yang tidak punya handphone masih bisa dilayani menggunakan e-KTP yang dicetak secara fisik.
"Untuk itu, Dukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas digital ini secara bertahap. Yang belum punya handphone, belum ada jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini," ujar Zudan.
Menurutnya, Dukcapil akan melayani pembuatan KTP Digital secara bertahap untuk masyarakat yang tidak mempunyai handphone.
Baca Juga: Syarat Buat KTP Digital Wajib Download Aplikasi Ini, Tak Punya Handphone Bagaimana?
"Dukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas digital ini secara bertahap. Yang belum punya handphone, belum ada jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini," lanjutnya.
Lantas bagaimana tata cara penerapan KTP Digital?
Nantinya, Dukcapil bakal menerapkan double track system services yakni layanan digital dan fisik manual.
Sedangkan syarat membuat KTP Digital yakni wajib memiliki handphone dan koneksi internet karena perlu mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital.