Berikut tata cara penerapan KTP Digital seperti dikutip dari video Dirjen Dukcapil Kemendagri:
Baca Juga: Daftar Langsung Cuan Rp 20 Ribu Saldo DANA Gratis Via Aplikasi Ini, Tanpa KTP Terbukti Cair
1. Untuk dapat menggunakan identitas digital, setelah melakukan instalasi aplikasi, penduduk harus melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat e-mail dan nomor handphone
2. Kemudian akan dilakukan verifikasi data melalui face recognition
3. Setelah itu dilakukan verifikasi e-mail agar dapat login ke aplikasi
Dalam aplikasi tersebut, adapun menu yang disediakan yakni:
- Data keluarga atau Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen kependudukan seperti KTP digital
- Dokumen lain yang merupakan hasil integrasi NIK seperti NPWP, vaksin COVID-19, kepemilikan kendaraan hingga BKN.
Tak hanya kode QR, KTP Digital juga menampilkan biodata dan histori aktivitas yang dilakukan.
Itulah ulasan tentang tata cara penerapan KTP Digital yang pemberlakukannya dilakukan secara bertahap.