Tak Perlu Repot Cetak dan Anti Hilang! Apa Syarat Membuat KTP Digital?

photo author
- Jumat, 23 September 2022 | 13:09 WIB
Tak Perlu Repot Cetak dan Anti Hilang! Apa Syarat Membuat KTP Digital?  (FOTO: PIKIRAN RAKYAT)
Tak Perlu Repot Cetak dan Anti Hilang! Apa Syarat Membuat KTP Digital? (FOTO: PIKIRAN RAKYAT)

AYOSEMARANG.COM –- Baru-baru ini kabar tentang KTP digital cukup menyita perhatian publik.

Diketahui, KTP digital siap disosialisasikan secara menyeluruh oleh pemerintah dalam waktu dekat.

Pengadaan KTP digital tersebut disebutkan pemerintah untuk mengantisipasi hilangnya dokumen penting.

Dengan adanya KTP digital ini kita tak perlu repot cetak atau disimpan dalam dompet.

Lantas apa saja syarat membuat KTP digital?

Baca Juga: Cara Membuat KTP Digital, Tak Perlu Dicetak Tinggal Download Aplikasi

Syarat Pembuatan KTP Digital

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi Anda yang ingin membuat KTP digital.

Melansir dari Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa syarat pembuatan KTP digital adalah Anda harus mempunyai handphone.

Dikatakan juga daerah yang bersangkutan juga harus memiliki jaringan internet dan masyarakatnya melek teknologi.

Zudan juga menuturkan bahwa masyarakat yang tidak memiliki handphone tetap bisa dilayani. Nantinya, e-KTP mereka bakal dicetak secara fisik.

Baca Juga: Daftar Langsung Cuan Rp 20 Ribu Saldo DANA Gratis Via Aplikasi Ini, Tanpa KTP Terbukti Cair

Berikut ini langkah-langkah cara membuat KTP Digital:

1. Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel. Sementara aplikasi baru tersedia untuk pengguna Android.
2. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel
3. Melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah
4. Pemohon kemudian melakukan verifikasi email
5. Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi ID dan login
6. KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X