Tak Perlu Repot Cetak dan Anti Hilang! Apa Syarat Membuat KTP Digital?

photo author
- Jumat, 23 September 2022 | 13:09 WIB
Tak Perlu Repot Cetak dan Anti Hilang! Apa Syarat Membuat KTP Digital?  (FOTO: PIKIRAN RAKYAT)
Tak Perlu Repot Cetak dan Anti Hilang! Apa Syarat Membuat KTP Digital? (FOTO: PIKIRAN RAKYAT)

KTP Digital/Google Play Store
KTP Digital/Google Play Store

Sebagai tembahan informasi, penerapan pembuatan KTP digital ini akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Cara Mengajukan Diri Agar Dapat BLT BBM 2022 Rp600 Ribu, Cukup Pakai KTP dan KK

"Untuk itu, Dukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas digital ini secara bertahap. Yang belum punya handphone, belum ada jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini," kata Zudan dalam video yang diunggah di YouTube pribadinya, Jumat (7/1).

Dia menegaskan bahwa KTP digital nantinya dilakukan secara bertahap bagi warga yang tidak mempunyai handphone ataupun koneksi internet. Dengan kata lain, Dukcapil bakal melayani warga di seluruh daerah Indonesia.

"Dukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas digital ini secara bertahap. Yang belum punya handphone, belum ada jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini," kata Zudan.

Bagiaman pendapatmu tentang KTP digital ini?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X