SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Banyak masyarakat yang mencari tahu perbedaan KTP Digital dan e-KTP apalagi Dukcapil Kemendagri sedang mempersiapkan peralihan dari e-KTP.
Saat ini Dukcapil Kemendagri sedang melakukan uji coba KTP Digital secara internal di sejumlah kabupaten/kota di Indonesia.
Dengan uji coba tersebut Kemendagri akan mengetahui kekurangan serta kelebihan penarapan KTP Digital untuk perkembangan yang lebih baik.
Baca Juga: Apa itu KTP Digital? Aplikasi Pengganti E-KTP Praktis Tinggal Tujukan Kode QR Pakai HP
Kedepannya, penggunaan kartu identitas digital ini akan dilakukan kepada ASN serta mahasiswa dan pelajar untk tahap awalnya.
Sama seperti e-KTP, KTP Digital juga masih berisi data diri seperti nama, tempat tanggal lahir, foto, tanda tangan, dan yang pasti Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Namun juga terdapat perbedaan yang mendasar dari keduanya.
Lantas seperti apa perbedaaan KTP Digital dan e-KTP?
Baca Juga: Cara Mengganti KK dan Akta Kelahiran Terbaru dengan Barcode
Sebagaimana kegunaannya kartu identitas warga ini bisa dipakai mengakses berbagai layanan publik yang membutuhkan beberapa syarat administratif.
Layanan publik tersebut seperti untuk mengurus asuransi kesehatan, menikah, mendaftar pekerjaan, mengurus surat kehilangan di kepolisian, membuka rekening bank, dan lain sebagainya.
Dikutip dari Dukcapil.kemendagri.go.id, simak perbedaan antara KTP Digital dengan e-KTP.
1. Bentuk
Jika dilihat dari bentuk fisiknya, e-KTP yang saat ini digunakan berbentuk kartu yang dapat dipegang.