Siaran TV Analog Mati, Cara Dapat Set Top Box TV Digital GRATIS di Semarang, Cukup Pakai KTP

photo author
- Minggu, 4 Desember 2022 | 14:51 WIB
 Cara Dapat Set Top Box TV Digital GRATIS di Semarang. (kominfo)
Cara Dapat Set Top Box TV Digital GRATIS di Semarang. (kominfo)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah sudah resmi mematikan siara TV analog di sejumlah daerah di Jawa Tengah, seperti Semarang, Solo, dan Yogyakarta mulai Jumat 2 Desember 2022

Artinya, masyarakat di Semarang, Solo, dan Yogyakarta harus menggunakan Set Top Box (STB) untuk beralih ke siaran TV digital.

Pergantian dari siaran TV analog ke siaran TV digital khususnya di Semarang disampaikan langsung Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) Geryantika Kurnia.

Baca Juga: Daftar Lengkap Harga Set Top Box di Semarang Sudah Sertifikasi Kominfo, Mulai Rp150 Ribuan

"Jadi, 2 Desember 2022 24.00 WIB, kesepekatan Lembaga Penyiaran Swasta dan sekitarnya, kemudian Yogya, Solo, dan sekitarnya, Semarang dan sekitarnya, terakhir Batam dan sekitarnya," tuturnya.

Jika masyarakat belum memiliki TV yang mendukung siaran digital bisa menyaksikan siaran memakai STB.

Harga STB pun beragam mulai dari Rp100 ribuan hingga Rp300 ribuan.

Namun bagaimana nasib masyarakat yang kurang mampu tidak bisa membeli Set Top Box?

Baca Juga: Harga Antena Digital Untuk TV Tabung Berapa? Daftar Harga Set Top Box Termurah Siaran TV Digital Mulai Segini

Nah, masyarakat Semarang yang kurang mampu tetap bisa dapatkan STB secara gratis.

Caranya pun cukup mudah, hanya dengan KTP dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain itu, lokasi rumah juga berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO.

"Bagi yang belum menerima STB sampai dengan 2 November 2022, dapat mengajukan secara mandiri dengan menghubungi call center 159 atau ke nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Jateng Muhammad Aulia Assyahiddin.

Baca Juga: Cek Bansos Set Top Box, Cara dan Syarat dapat STB Gratis Kominfo

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X