Apakah Bisa Bayar Pajak Motor dari Rumah Saja? Simak Ulasannya

photo author
- Rabu, 5 Juli 2023 | 21:47 WIB
Cara memperpanjang STNK atau membayar pajak kendaraan bermotor secara online  (Istimewa / Pixabay)
Cara memperpanjang STNK atau membayar pajak kendaraan bermotor secara online (Istimewa / Pixabay)

Baca Juga: Menjadi Korban Pemerasan Oknum yang Mengaku Wartawan, Beberapa Kades Datangi Polres Batang

- Nomor Kartu Keluarga
- Kepemilikan kendaraan
- NIK E-KTP
- 5 Digit Nomor Rangka Kendaraan
- Klik Pernyataan Penjaminan Kebenaran data

Sebagai catatan bahwa dalam aplikasi ini hanya bisa digunakan untuk kendaraan yang atas namanya tercantum dalam Kartu Keluarga di luar itu tidak bisa.

Bagi yang sudah pernah menggunakannya sudah dapat langsung menggunakannya.

3. Selanjutnya Klik Pendaftaran pengesahan STNK yang tersedia pada menu aplikasi. Selanjutnya adalah pendaftaran pengesahan STNK lalu pilih NRKB setelah mengisi beberapa hal selanjutnya.

Baca Juga: Lolos Seleksi Tahap 1? Jadwal Tes Online 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Sudah di Depan Mata, Siapkan Dirimu!

4. Lalu akan muncul informasi surat ketetapan kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLJJ.

Di Bagian bawah menu ini akan ada pertanyaan,"Apakah dokumen TBPKP ini ingin di kirim ke alamat anda ? di bawahnya akan ada Pilihan Ya atau Tidak.

Hal ini yang dimaksud adalah apakah bukti pembayaran kita minta dikirimkan ke alamat kita, tetapi jika kita pilih tidak itu artinya kita harus mengambil langsung ke Samsat.

Dalam hal ini yang akan dikirim atau pun tidak dikirim ke alamat kita adalah termasuk dokumen.

5. Pengiriman Dokumen dan Bukti Pembayaran akan dilakukan setelah selesai proses cetak dan akan diinformasikan juga dengan menggunakan Pos Indonesia untuk jasa pengirimannya.

Baca Juga: Harga Terjangkau! Spek Gesit Samsung A14 5G Cocok Jadi HP Daily Driver Andalan Sobat Gamers

Pada menu ini kita harus mengisi :

- Samsat tujuan
- Kode Pos Samsat
- Dan alamat kita

Setelah selesai menu ini maka akan muncul pilihan sistem pengiriman yang tercantum ongkirnya juga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X