Sidang Sengketa Tanah Pekalongan: Ketegangan Meningkat dengan Absennya Saksi Ahli

photo author
- Selasa, 30 April 2024 | 18:08 WIB
Proses sidang sengketa tanah dengan satu keluarga jadi terdakwa berlangsung di Pengadilan Negeri Pekalongan, Selasa 30 April 2024 sore. (Istimewa )
Proses sidang sengketa tanah dengan satu keluarga jadi terdakwa berlangsung di Pengadilan Negeri Pekalongan, Selasa 30 April 2024 sore. (Istimewa )

PEKALONGAN, AYOSEMARANG.COM - Sidang pidana kasus sengketa tanah yang melibatkan Leni Setyawati (74) dan tiga anaknya semakin memanas di Pengadilan Negeri Kota Pekalongan.

Dua saksi ahli yang seharusnya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Pekalongan.

Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan gagal menghadirkan Prof Dr H Mahmutarom SH MH dan Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH M Hum sebagai saksi ahli. Prof. Dr. Edy Lisdiyono tidak memberikan keterangan atas ketidakhadirannya, sementara Prof Dr H Mahmutarom SH MH tidak dapat hadir karena sedang bertugas di luar negeri.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Maksum Mulyo Hadi, JPU Susi Diani membacakan keterangan ahli yang mendukung dakwaan terhadap Leni dan ketiga anaknya.

Baca Juga: 7 HP 2 Jutaan Terbaik yang Spesifikasinya Setara HP 3 Jutaan

Agus Maksum meminta JPU untuk memastikan kehadiran Prof Dr. Edy Lisdiyono di sidang mendatang, “Untuk saksi ahli Prof Dr. Edy Lisdiyono, saya harap JPU dapat mengusahakan kehadirannya di sidang berikutnya,” ujar Agus Maksum pada Selasa sore, 30 April 2024.

Nasokha, Ketua Tim Kuasa Hukum Terdakwa, menilai bahwa keterangan ahli yang dibacakan oleh JPU tidak akan mempengaruhi jalannya sidang dan menyamakannya dengan Berita Acara Perkara (BAP), “Seperti hanya meminjam nama,” ungkapnya.

Nasokha juga menekankan bahwa ketidakhadiran saksi ahli melemahkan posisi mereka. Jika saksi ahli tidak hadir lagi, ia meminta agar majelis hakim mengabaikan kesaksian mereka.

Nasokha menyoroti keterangan ahli yang menyebut adanya transaksi jual beli tanah antara almarhum suami terdakwa dan suami pelapor, yang ia anggap keliru.

Baca Juga: Kantor Hukum Abdurrahman & Co Semarang Tangani Sengketa Tanah Kelapa Sawit, Pemilik Resmi Dikriminalisasi

Menurutnya, tanah yang disengketakan memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB), yang merupakan milik negara dan tidak dapat diperjualbelikan.

“Sistem Sertifikat HGB memberikan izin pemakaian selama 30 tahun dengan opsi perpanjangan 20 tahun,” jelas Nasokha.

Setelah sidang, PN Pekalongan menginformasikan bahwa akan ada Surat Permohonan aanmaning/eksekusi dari PN Cirebon.

Kasus perdata sengketa tanah ini sebelumnya telah berlangsung di PN Cirebon, dimana Leni dan ketiga anaknya mengalami kekalahan hingga tingkat kasasi. Saat ini, mereka sedang mengajukan peninjauan kembali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X