KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Polemik aturan perangkat desa atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi Panwaslu Kecamatan di Pilkada Kendal 2024 mulai terjawab.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal Yanuar Fatoni mengatakan, pihaknya pernah mendapat surat terkait posisi perangkat desa dan BPD yang menjadi Panwaslu di tingkat kecamatan pada Pilkada 2023.
Pihaknya menyebut, tidak ada aturan yang melarang terkait perangkat desa maupun BPD terkait untuk menjadi Panwaslucam.
"Prinsipnya tidak ada aturan yang melarang bagi perangkat desa maupun BPD untuk ikut dalam kegiatan pengawasan Pemilu. Tidak ada aturan yang melarang itu," terangnya Senin 6 mei 2024.
Meski begitu, perangkat desa dan BPD harus tetap menjalankan tugas dan kewajibannya. Sehingga tidak mengganggu kinerja di pemerintahan desa.
Baca Juga: Bawaslu Kendal Kekurangan 23 Orang Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada Kendal
"Perangkat desa memang harus ada surat pernyataan bahwa tidak mengganggu kinerja selama menjadi Panwaslu kecamatan. Dan itu harus diketahui oleh kepala desa," sambung Fatoni.
Yanuar menegaskan, manakala perangkat desa ingin menjadi Panwaslucam maka harus mendapat izin dari kepala desa. Adapun untuk BPD disesuaikan dengan aturan mengikat sesuai dengan profesi lainnya.
"Misalnya BPD yang berasal dari PNS itu otomatis terikat aturan PNS-nya. Nah itu sehingga harus dipatuhi. Jadi selama tidak mengganggu kerja maka itu diperbolehkan dan itu yang menentukan kepala desa selaku atasa masing-masing," tegasnya.