Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun, Pilkades Serentak di Batang Harus Diundur 2 Tahun

photo author
- Senin, 6 Mei 2024 | 14:50 WIB
Pilkades serentak di Kabupaten Batang diundur dua tahun karena adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa (dok)
Pilkades serentak di Kabupaten Batang diundur dua tahun karena adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa (dok)

BATANG, AYOSEMERANG.COM -- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang mengubah masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun, meningkat dari periode sebelumnya yang hanya 6 tahun.

Akibat perubahan ini, pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Batang, yang semula dijadwalkan pada tahun 2025 kini diundur dua tahun.

“Rencana Pilkades serentak di tahun 2025 harus diundur karena adanya perpanjangan masa jabatan kades selama dua tahun.” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Batang, Rusmanto, mengungkapkan pada, Senin 6 Mei 2024.

Baca Juga: UMKM 2 Desa Wisata Batang Dapat Sertifikasi Halal Gratis, Bantu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Dari total 239 desa di Kabupaten Batang, sebanyak 206 desa akan mengalami berakhirnya masa jabatan kepala desa secara serentak pada tahun 2025.

Namun, dengan aturan baru ini, masa jabatan mereka akan diperpanjang sesuai dengan regulasi terkini.

“Sesuai dengan regulasi yang baru, masa jabatan Kades adalah 8 tahun, dan bagi kepala desa yang saat ini masih menjabat, masa jabatannya akan secara otomatis diperpanjang.”
tambah Rusmanto.

Baca Juga: Kocar Kacir dan Sembunyi di Rumah Warga, Pelajar Bawa Senjata Tajam Diamankan Polisi

Lebih lanjut, Rusmanto menjelaskan bahwa undang-undang baru ini juga mengatur pemberian tunjangan keluarga bagi Kades dan perangkat desa, dengan nominal yang disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.

“Setelah undang-undang ini diundangkan, besaran tunjangan akan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). Tunjangan ini akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, dan kami akan memformulasikan alokasinya agar tidak melanggar aturan,” tegas Rusmanto.

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan desa, serta meningkatkan kesejahteraan para pemimpin desa dan perangkatnya di Kabupaten Batang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X