Pendaftaran Panwaslucam untuk 8 Kecamatan di Kendal Diperpanjang, ini Penyebabnya

photo author
- Rabu, 8 Mei 2024 | 14:18 WIB
Pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada Kendal diperpanjang.  (Edi prayitno/kontributor kendal)
Pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada Kendal diperpanjang. (Edi prayitno/kontributor kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal memperpanjang pendaftaran anggota panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam). Pendaftaran bisa dilakukan mulai 9-11 mei mendatang.

Saat rekrutmen anggota baru untuk memenuhi kekurangan Panwaslu Kecamatan di 14 Kecamatan, masih ada kecamatan yang belum memenuhi kuota perempuan dan dua kali dari kebutuhan.

“Hingga hari terakhir pendaftaran masih ada kecamatan yang belum memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Dan ada masih kecamatan yang belum memenuhi kuota dua kali kebutuhan,”terang Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria dihubungi Rabu 08 Mei 2024.

Baca Juga: Bawaslu Kendal Kekurangan 23 Orang Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada Kendal

Dikatakan, rekap jumlah pendaftar yang diterima Bawaslu Kendal tanggal 5 Mei 2024 hanya 7 orang mendaftar. Kemudian di tanggal 6 mei 2024 naik menjadi 22 pendaftar serta di hari terakhir pendaftaran tanggal 8 mei 2024 ada  47 orang .

“Jadi total ada 76 pendaftar dengan rincian 60 laki-laki dan 16 perempuan. Ada beberapa kecamatan yang tidak ada pendaftar perempuannya yakni Sukorejo, Brangsong, Gemuh dan Rowosari,” imbuhnya.

Hevy menambahkan, dari data tersebut maka  Bawaslu melaksanakan perpanjangan pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan yang dibuka tanggal 9-11 mei 2024.

Baca Juga: Rekrutmen Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada Kendal 2024 Dibagi 2 Tahap

Perpanjangan pendaftaran anggota Panwaslucam ini hanya untuk 8 Kecamatan yang belum memenuhi kuota perempuan 30 persen dan dua kali kebutuhan.

Delapan kecamatan yang diperpanjang pendaftaran Panwaslucam diantaranya Kecamatan Sukorejo, Kecamatan Boja, Kecamatan Brangsong, Kecamatan Gemuh, Kecamatan Weleri, Kecamatan Patebon, Kecamatan Kendal dan Kecamatan Rowosari.

Sementara Koordinator SDM dan Datin Bawaslu Kendal, M Bahrul Amik, nantinya dalam proses penyaringan, peserta yang lolos akan mengikuti 2 kali tahapan tes. “Yaitu tes tertulis dan tes wawancara,” katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X