Melempar Batu ke Kereta Api Bisa Terancam Pidana Penjara hingga 20 Tahun

photo author
- Senin, 13 Mei 2024 | 14:05 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang mengingatkan masyarakat tentang bahayanya melempar batu ke rangkaian kereta api yang sedang melintas. (dok PT KAI Daop IV.)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang mengingatkan masyarakat tentang bahayanya melempar batu ke rangkaian kereta api yang sedang melintas. (dok PT KAI Daop IV.)

Program Bina Lingkungan tersebut disalurkan dalam bentuk bantuan korban bencana alam dan bencana non alam, bantuan pendidikan, bantuan peningkatan kesehatan, bantuan pengembangan prasarana dan/atau sarana umum, bantuan sarana ibadah, bantuan pelestarian alam, dan bantuan sosial kemasyarakatan.

“Aksi pelemparan terhadap kereta api ini sangat berbahaya, karena selain dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api, juga dapat mengancam jiwa. Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut,” tutup Franoto. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X