Hasil Pemeriksaan ESDM Jateng, PT ABG Diduga Serobot Lahan dan Lakukan Penambangan Ilegal

photo author
- Selasa, 14 Mei 2024 | 11:24 WIB
Alat berat yang berada dilokasi tambang galian C Desa Winong Kecamatan Ngampel yang menjadi sengketa.  (edi prayitno/kontributor kendal)
Alat berat yang berada dilokasi tambang galian C Desa Winong Kecamatan Ngampel yang menjadi sengketa. (edi prayitno/kontributor kendal)

Sebab sudah masuk dalam ranah perdata dan pidana. Jangan sampai tambang yang dilakukan dengan cara mengabaikan lingkungan merugikan banyak warga.

Terpisah, Direktur Utama PT ABG PT, Leo Budi Setia Raharjo mengaku pihaknya melakukan penambangan berdasarkan ijin yang sudah ada.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X