BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Sebanyak 45 anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) telah diambil sumpah dan dilantik oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur, pada hari Jumat 24 Mei 2024.
Upacara pelantikan yang berlangsung di Hotel Dwi Ratih ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para Camat se-Kabupaten Batang.
“Hari ini kita melantik 45 orang dari 15 kecamatan, di mana setiap kecamatan diwakili oleh tiga orang. Proses perekrutan Panwascam tahun ini melibatkan dua mekanisme. Pertama, penilaian kinerja, yang telah dilakukan pada bulan April lalu ketika Panwascam masih aktif dalam pemilihan umum, ” kata Mahbrur.
Baca Juga: Canggih, Petani Desa Manggungsari Semprot Hama dengan Drone
Lebih lanjut, Mahbrur menjelaskan bahwa dari 45 anggota yang dilantik, 25 di antaranya adalah anggota lama yang berprestasi dan dinyatakan layak melanjutkan tugas berdasarkan penilaian kinerja oleh Bawaslu Kabupaten Batang.
“Sedangkan 20 orang lainnya adalah hasil perekrutan baru, yang telah melalui serangkaian proses seleksi mulai dari pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis atau Computer Assisted Test (CAT), hingga wawancara,” tambahnya.
Anggota Panwascam yang baru dilantik ini akan bertugas melakukan pengawasan terhadap tahapan Pilkada serentak yang akan berlangsung hingga pelaksanaan pada tanggal 27 November, dan berlanjut sampai Januari 2025.
Baca Juga: Detik-Detik Chevrolet Captiva Terbakar di Bandar, Kapolsek Ungkap Kronologi
Mereka akan menjalankan tugas pengawasan selama kurang lebih 9 bulan. Mahbrur juga menegaskan bahwa honor yang diterima oleh anggota Panwascam sama dengan periode sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Untuk Ketua Panwascam, honor yang diterima adalah Rp 2,2 juta, sedangkan untuk anggota adalah Rp 1,1 juta,” pungkasnya.
Mahbrur juga menegaskan komitmen Bawaslu dalam mengawasi, mencegah, dan menindak segala bentuk pelanggaran.
“Kita lakukan pengawasan kalau ada yang tidak sesuai dengan regulasi kita pencegahkan. Kalau memang di dalam pencegahan tidak mengindahkan, kita harus melakukan tindakan pelanggaran sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya.