Selain PNS, Siapa Saja yang Wajib Bayar Tapera?

photo author
- Selasa, 28 Mei 2024 | 20:36 WIB
Ilustrasi Tapera  (NUA Properti)
Ilustrasi Tapera (NUA Properti)

- Membantu Pembiayaan Kepemilikan Rumah: Simpanan Tapera dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan perumahan, seperti membeli rumah baru, membangun rumah, merenovasi rumah, dan melunasi KPR.

- Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat: Program ini diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

- Mendukung Perekonomian Nasional: Dana Tapera yang terkumpul dapat dimanfaatkan untuk mendorong sektor perumahan nasional dan menciptakan lapangan pekerjaan baru.

Pendaftaran Program Tapera

Pendaftaran program Tapera akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan dimulai pada Juli 2024 dan menyasar ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN. Tahap selanjutnya akan menyusul pada tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga: Jadwal PPDB Semarang SD dan SMP, Ini Alur Pendaftarannya

Informasi lebih lanjut mengenai program Tapera dapat diakses di situs web resmi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) di https://www.tapera.go.id/home/ atau melalui layanan call center BP Tapera di 1500-091.

Program Tapera ini dirancang untuk membantu para pekerja, baik yang berada di sektor pemerintahan, militer, kepolisian, maupun swasta, agar memiliki kesempatan yang lebih besar untuk memiliki rumah melalui tabungan yang dikelola secara sistematis dan berkesinambungan. Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja serta mempercepat pencapaian target perumahan nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X