Ketidakberanian Penegakan Perda dalam Polemik Proses Pembangunan di Lahan Sengketa Desa Depok

photo author
- Rabu, 29 Mei 2024 | 19:42 WIB
Audensi warga Desa Depok dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang.  (Muslihun kontributor Batang)
Audensi warga Desa Depok dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang. (Muslihun kontributor Batang)

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Konflik tanah di Desa Depok, Kecamatan Kandemana, Kabupaten Batang masih menjadi sorotan. Dua perusahaan besar, PT PPI Surakarta dan PT Trak Sumbiri Indo (TSI) Semarang, bersama seorang makelar tanah, Abdul Somad, kini tengah menjadi fokus penyelidikan Polres Batang.

Namun, sengketa lahan tersebut sampai saat ini masih bergulir, meninggalkan keraguan dan kekhawatiran di kalangan warga Desa Depok.

Karena mengusik ketenagan warga Desa Depok dengan kasus tersebut, sejumlah warga pun melakukan audensi dengan Dinas Lingkungn Hidup Kabupaten Batang untuk menanyakan kejelasan peruntukan lahan tersebut.

"Masyarakatnya punya hak untuk nyaman dan alhamdulillah di Depok ini ada yang ngerti aturan, sehingga ketika kejadian konflik horizontal, warga memilih audensi ke DLH untuk mengetahui kejelasan peruntukan lahan tersburt," kata Salvataro Djibran Edwiarka SH, kuasa hukum warga Desa Depok, saat audensi di DLH Kabupaten Batang, Rabu 29 Mei 2024.

Baca Juga: Aksi Solidaritas Pemuda Pancasila di Batang Tuntut Keadilan Kasus Tanah Depok

Ia juga mengatakan kasus sengketa tanah masih dalam proses penyelesaian di Polres Batang. Namun, pembangunan pabrik masih tetap berlanjut, bahkan pengiriman material juga terus dilakukan.

Kuasa hukum menyoroti ada ketidakberanian pihak penegak hukum dalam menghentikan proses pembangunan, meskipun tanahnya masih dalam sengketa.

"Dari mulai awal urugan sampai luasan hampir 20 hektare itu jelas sudah ada pelanggaran Perda, itu kok satpol PP nggak berani bergerak untuk nutup itu gimana? Sehingga masyarakat bertanya dan jangan sampai ada anggapan Pemkab ada main di situ," ungkapnya.

Sementara itu, Sugirman kepercayaan Hartono Solo mengatakan akibat peristiwa demontrasi yang dilakukan oleh berbagai LSM di Kantor Kajari Batang, menuntut perkara kasus sengket tanah dengan tersangka Abdul Somad segara P-21, beberapa minggu lalau, Kajari Batang diundang Kejati.

Baca Juga: Kuasa Hukum PT PPI di Kasus Sengketa Tanah Desa Depok: Pencabutan Perdata Tak Halangi P21

“Harapan saya Bu Pj Bupati Batang dan semua dinas terkait ada keputusan terkait hal tersebut. Karena itu jelas pelecehan dan meremehkan terhadap pemerintah daerah dan arogansi yang luar biasa. Dan saya yakin ibu Kajari kemarin dipanggil sama Kajati dengan situasi kondisi seperti ini dan saya juga sudah melapor ke Kejagung, yang pada akhirnya dalam waktu dekat pasti Somad ini akan ditangkap dan disusul notarisnya Pongky dan Deni Candra,” ungkapnya.

Sementara itu, M.Taufik dari Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Batang menjelaskan bahwa lokasi tersebut sebelumnya sudah pernah disegel oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (BPPHLH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 23 Maret 2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X