BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Ratusan anggota Pemuda Pancasila dan berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang, Kamis 16 Mei 2024.
Aksi ini merupakan respons terhadap konflik tanah yang melibatkan dua perusahaan besar, PT PPI Surakarta dan PT Trak Sumbiri Indo (TSI) Semarang, serta makelar tanah, Abdul Somad, yang kini menjadi tersangka.
Koordinator demonstrasi, Rizal Arifianto, menegaskan bahwa tujuan aksi ini bukan untuk mengintervensi materi hukumnya, melainkan untuk mendukung prinsip keadilan.
“Kami mendesak agar pihak yang bersalah dihukum sesuai dengan kesalahannya, dan yang tidak bersalah di posisikan benar,” ujar Rizal.
Baca Juga: Sony Xperia 1 VI Meluncur dengan Banyak Upgrade Spesifikasi dan Fitur Khas Flagship
Ketidakpuasan masyarakat Batang terhadap penanganan kasus ini terlihat jelas.
“Jika kasus ini tidak segera diselesaikan, kami meminta Kejaksaan Agung untuk mencopot Kajari Batang. Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku,” tambahnya Rizal.
Kuasa hukum PT Prima Parquet Indonesia (PPI) Surakarta, Moh Saifudin, menginginkan kasus tersebut segera dilanjutkan. Karena menurutnya berkas terkait perkara tersebut sudah komplit.
Sementara perkara perdata yang diajukan tersangka Abdul Somad sudah dicabut. Pihaknya juga menginginkan agar tersanngka segera ditahan oleh penyidik.
Baca Juga: Kuasa Hukum PT PPI di Kasus Sengketa Tanah Desa Depok: Pencabutan Perdata Tak Halangi P21
"Harusnya tidak perlu seperti itu, karena kan dari berkas yang sudah ada di dalam itu kan sebenarnya sudah komplit. Tidak ada alasan menunda P21 itu tidak ada alasan, terkesan menunda-nunda," ucapnya.
Dipo Iqbal Kasi Intel, Kejari Batang menjelaskan bahwa pihaknya menyambut baik aspirasi yang disampaikan. Menurutnya, dalam penanganan perkara tersebut, terdapat beberapa tahapan-tahapan yang memang harus berhati-hati dalam menyikapinya.
Karena bisa jadi hal-hal tersebut bersinggungan dalam keperdataan dan bisa diputus onslag oleh pengadilan.
"Dalam penanganan perkara tersebut, kami akan menangani secara profesional dengan tahapan-tahapan yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Kami pada prinsipnya berada pada pihak korban, dalam hal ini pada pihak yang dirugikan," terangnya.