Sengketa Tanah Miliaran Rupiah di Desa Depok Batang, Kejari Batang Ungkap Tantangan dalam Kasus

photo author
- Rabu, 8 Mei 2024 | 19:17 WIB
Dua kubu PT Prima Parquet Indonesia vs PT Trak Sumbiri Indo bersih tegang di lokasi sengketa tanah di Desa Depok Kecamatan Kandeman.  (Muslihun kontributor Batang)
Dua kubu PT Prima Parquet Indonesia vs PT Trak Sumbiri Indo bersih tegang di lokasi sengketa tanah di Desa Depok Kecamatan Kandeman. (Muslihun kontributor Batang)

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Kejaksaan Negeri Batang menghadapi kendala dalam menyelesaikan berkas kasus pidana terkait sengketa tanah senilai puluhan miliar rupiah di Desa Depok, Kecamatan Kandeman.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batang, Dipo Iqbal, mengungkapkan bahwa gugatan perdata yang diajukan oleh tersangka, Abdul Somad, menjadi penghambat proses hukum karena materi sengketanya yang serupa dengan kasus pidana.

“Kami mengikuti prinsip Prejudicieel Geschil dari Mahkamah Agung, yang mengharuskan kami menunggu hasil gugatan perdata sebelum memutuskan apakah kasus ini akan diteruskan sebagai perkara pidana atau perdata,” jelas Dipo Iqbal, Rabu 8 Mei 2024.

Menurut Dipo, kasus ini memiliki unsur-unsur perdata, termasuk kesepakatan pembelian tanah, yang memerlukan penanganan sesuai dengan prinsip Prejudicieel Geschil.

Baca Juga: Sengketa Tanah di Desa Depok Batang Berujung di Meja Hijau, Abdul Somad Jadi Tersangka

Keputusan untuk menunggu putusan perdata diambil untuk melindungi hak-hak korban, dan tidak berarti kasus pidana akan dihentikan.

“Jika kami memaksakan untuk melanjutkan kasus pidana sekarang, risikonya adalah hakim dapat memutuskan Onslag, yang berarti perbuatan terbukti namun tidak dianggap sebagai tindak pidana. Hal ini akan merugikan korban,” tegas Dipo.

Dipo menambahkan bahwa jika pengadilan memutuskan Onslag, maka akan timbul kegaduhan baru dan korban akan merasa tidak diakomodir.

Putusan Onslag juga berarti bahwa upaya mengajukan perkara yang sama akan ditolak berdasarkan prinsip Ne bis in Idem.

Baca Juga: Dua Mahasiswa USM Ikuti Lomba NUDC 2024

Dipo menyarankan agar korban memperjuangkan haknya melalui gugatan perdata yang diajukan oleh Abdul Somad, sehingga kasus dapat berjalan sesuai dengan tujuan hukum.

“Saya berharap dengan cara ini, kasus pidana dapat diselesaikan dengan jelas dan terang benderang,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus sengketa tanah Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang antara PT Prima Parquet Indonesia (PPI) Surakarta dan PT Trak Sumbiri Indo (TSI) Semarang ternyata masuk ke jalur hukum. Polres Batang sudah menetapkan perantara penjualan tanah yang bernama Abdul Somad menjadi tersangka.

"Pada akhir Desember 2023 kami menetapkan Abdul Somad sebagai tersangka. Proses berikutny adalah kami mengirimkan berkas perkara pada kejaksaan negeri batang, pada saat ini ada proses bolak balik berkas perkara dan saat ini kami sedang koordinasikan dengan pihak kejaksaan. Masih P19," kata Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi di kantornya, Selasa (7/5).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X