Sengketa Tanah di Desa Depok Batang Berujung di Meja Hijau, Abdul Somad Jadi Tersangka

photo author
- Selasa, 7 Mei 2024 | 18:58 WIB
Dua kubu PT Prima Parquet Indonesia vs PT Trak Sumbiri Indo bersitegang di lokasi sengketa tanah di Desa Depok Kecamatan Kandeman. (Dok Istimewa )
Dua kubu PT Prima Parquet Indonesia vs PT Trak Sumbiri Indo bersitegang di lokasi sengketa tanah di Desa Depok Kecamatan Kandeman. (Dok Istimewa )

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Kasus sengketa tanah yang membelit Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, antara dua perusahaan besar, PT Prima Parquet Indonesia (PPI) Surakarta dan PT Trak Sumbiri Indo (TSI) Semarang, kini telah mencapai babak baru dengan masuknya kasus ini ke ranah hukum.

Polres Batang telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan seorang perantara penjualan tanah, Abdul Somad, sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Pada akhir Desember 2023, kami menetapkan Abdul Somad sebagai tersangka,” ungkap AKP Imam Muhtadi, Kasatreskrim Polres Batang.

“Proses berikutnya adalah kami mengirimkan berkas perkara pada kejaksaan negeri Batang. Saat ini, berkas tersebut dalam proses bolak-balik untuk koordinasi lebih lanjut dengan pihak kejaksaan. Masih P19,” tambahnya pada hari Selasa 7 Mei 2024 di kantornya.

Baca Juga: Maju Cagub Jateng, Sudaryono Belum ada Persiapan Khusus

Dalam kurun waktu empat tahun, dari 2019 hingga 2023, terjadi transaksi pembelian tanah di Desa Depok dengan jumlah uang yang mencapai Rp 21,235,250,000.

Uang tersebut diduga telah digelapkan, dan kasus ini dilaporkan oleh Nurkholis, orang kepercayaan Hartono, pemilik modal dalam transaksi tersebut.

AKP Imam Muhtadi menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan mendalam dengan memeriksa 42 saksi dan menyita sejumlah barang bukti. “Kami juga menyita sertifikat tanah dari notaris untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut,” tegasnya.

Kasus ini bermula ketika Nurkholis mencari tanah atas kepercayaan PT PPI, yang kemudian mempercayakan Abdul Somad sebagai perantara. Namun, setelah uang diserahkan, tidak ada perjanjian jual beli yang dibuat dengan pemilik tanah, melainkan hanya antara Abdul Somad dan pembeli.

Baca Juga: Pekalongan Bersiap untuk Pilkada 2024, Jalur Independen Dibuka Lebar

Saat ini, Polres Batang hanya menangani kasus penipuan dan penggelapan uang, sementara kegiatan pembangunan di lokasi sengketa telah dihentikan sementara.

Kasatreskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan kejaksaan untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X