Sengketa Tanah Miliaran Rupiah di Desa Depok Batang, Kejari Batang Ungkap Tantangan dalam Kasus

photo author
- Rabu, 8 Mei 2024 | 19:17 WIB
Dua kubu PT Prima Parquet Indonesia vs PT Trak Sumbiri Indo bersih tegang di lokasi sengketa tanah di Desa Depok Kecamatan Kandeman.  (Muslihun kontributor Batang)
Dua kubu PT Prima Parquet Indonesia vs PT Trak Sumbiri Indo bersih tegang di lokasi sengketa tanah di Desa Depok Kecamatan Kandeman. (Muslihun kontributor Batang)

Baca Juga: Penghasilan Orang Tua Segini Auto Lolos sebagai Penerima KIP Kuliah, Hitungnya dari Gaji Kotor atau Bersih?

Ia menjelaskan pihaknya menerima laporan perkara dugaan pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 21.235.250.0000.Uang itu untuk pembelian tanah di desa depok yang terjadi dalam kurun waktu 2019 sampai 2023.

Pelapor adalah Nurkholis selaku orang kepercayaan pemilik modal yang bernama Hartono. Nurkholis melaporkan Abdul Somad.

Pihaknya menjerat Abdul Somad dengan pasal 372 dan 378 KUHP. Laporan polisi itu dilakukan pada 29 Agustus 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X