Ia menjelaskan pihaknya menerima laporan perkara dugaan pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 21.235.250.0000.Uang itu untuk pembelian tanah di desa depok yang terjadi dalam kurun waktu 2019 sampai 2023.
Pelapor adalah Nurkholis selaku orang kepercayaan pemilik modal yang bernama Hartono. Nurkholis melaporkan Abdul Somad.
Pihaknya menjerat Abdul Somad dengan pasal 372 dan 378 KUHP. Laporan polisi itu dilakukan pada 29 Agustus 2023.