AYOSEMARANG.COM -- Pendaftaran KIP Kuliah 2024 telah dibuka sejak 12 Februari hingga 31 Oktober 2024.
Program ini membuka peluang bagi lulusan SMA/SMK/sederajat tahun 2022, 2023, dan 2024 untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah batas penghasilan orang tua.
Berapa Batas Penghasilan Orang Tua agar Lolos KIP Kuliah 2024?
Berdasarkan panduan resmi dari Kemendikbud, batas penghasilan orang tua untuk mendaftar KIP Kuliah 2024 adalah:
Baca Juga: Penerima KIP Kuliah Boleh Bekerja Paruh Waktu? Begini Ketentuan yang Sudah Diatur
Penghasilan kotor gabungan orang tua maksimal Rp4 juta per bulan.
Atau penghasilan kotor gabungan orang tua dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750 ribu per bulan.
Bukti Pendapatan yang Diperlukan
Bukti pendapatan orang tua/wali, seperti slip gaji, surat keterangan usaha, atau bukti lainnya.
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan.
Catatan Penting
Batas penghasilan ini adalah penghasilan kotor, bukan penghasilan bersih.