KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Kasus perundungan yang terjadi dilingkungan sekolah masih saja terjadi. Butuh pemahaman yang lebih kepada anak-anak agar tidak melakukan tindakan tersebut.
Sebangai langkah meningkatkan kesadaran dan pencegahan terhadap fenomena perundungan atau bullying di kalangan anak-anak sejak dini, Bhabinkamtibmas Desa Tanjungmojo , melaksanakan sosialisasi tentang bahaya perundungan di lingkungan Sekolah SDN 03 Kalirejo Kecamatan Kangkung.
Tujuan dari kegiatan Sosialisasi ini sendiri untuk memberikan pemahaman tentang dampak negatif dan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh tindakan perundungan.
Bripka Nuryono menyampaikan bahwa Program sosialisasi mengenai Bullying kami sesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: TPPK Harus Tanggap Cegah Tawuran dan Perundungan di Lingkungan Pendidikan
"Kami sosialisasikan terkait perundungan sejak dini khususnya dalam memahami pengertian bullying dan dasar-dasar mengapa aksi tersebut dilarang,” katanya Selasa 4 Juni 2024.
Tidak hanya itu anggota Polesk Kangkung ini juga memberikan pemahaman dampak dari perbuatan tersebut terhadap korban.
Sementara itu Kapolsek Kangkung AKP Agus Suwandi menyampaikan tujuan pelaksanaan program sosialisasi perundungan terhadap anak sekolah dasar agar siswa dapat memahami apa itu perundungan serta memahami hukum.
"Sosialisasi ini dilakukan dengan memberikan materi terkait pentingnya memahami dengan jelas tentang bullying, jenis-jenis bullying, serta dampak dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu siswa mengetahui bahaya perbuatan bullying yang terjadi di dalam kehidupan baik di lingkungan sekolahan maupun di lingkungan masyarakat," jelasnya.