Cegah Perundungan di Sekolah, Siswa SD 3 Kalirejo Diedukasi Dampaknya

photo author
- Selasa, 4 Juni 2024 | 08:55 WIB
 Bhabinkamtibmas Desa Tanjungmojo memberikan edukasi kepada siswa SDN 3 Kalirejo cegah perundungan.  (Edi prayitno/kontributor kendal)
Bhabinkamtibmas Desa Tanjungmojo memberikan edukasi kepada siswa SDN 3 Kalirejo cegah perundungan. (Edi prayitno/kontributor kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Kasus perundungan yang terjadi dilingkungan sekolah masih saja terjadi. Butuh pemahaman yang lebih kepada anak-anak agar tidak melakukan tindakan tersebut.

Sebangai langkah meningkatkan kesadaran dan pencegahan terhadap fenomena perundungan atau bullying di kalangan anak-anak sejak dini, Bhabinkamtibmas Desa Tanjungmojo ,  melaksanakan sosialisasi tentang bahaya perundungan di lingkungan Sekolah SDN 03 Kalirejo Kecamatan Kangkung.

Tujuan dari kegiatan Sosialisasi ini sendiri untuk memberikan pemahaman tentang dampak negatif dan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh tindakan perundungan.

Bripka Nuryono menyampaikan bahwa Program sosialisasi mengenai Bullying kami sesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: TPPK Harus Tanggap Cegah Tawuran dan Perundungan di Lingkungan Pendidikan

"Kami sosialisasikan terkait perundungan sejak dini khususnya dalam memahami pengertian bullying dan dasar-dasar mengapa aksi tersebut dilarang,” katanya Selasa 4 Juni 2024.

Tidak hanya itu anggota Polesk Kangkung ini juga memberikan pemahaman  dampak dari perbuatan tersebut terhadap korban.

Sementara itu Kapolsek Kangkung AKP Agus Suwandi menyampaikan tujuan pelaksanaan program sosialisasi perundungan terhadap anak sekolah dasar agar siswa  dapat memahami apa itu perundungan serta memahami hukum.

"Sosialisasi ini dilakukan dengan memberikan materi terkait pentingnya memahami dengan jelas tentang bullying, jenis-jenis bullying, serta dampak dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu siswa  mengetahui bahaya perbuatan bullying yang terjadi di dalam kehidupan baik di lingkungan sekolahan maupun di lingkungan masyarakat," jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X