Kepada tersangka melanggar pasal 2 junto pasal 16 UU 31 tahun 99 junto UU 20 tahun 2021 ancanam pidana minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Kendal Sigit Muharram mengatakan penyidikan masih berlangsung. ”Kalau saksi yang sudah diperiksa sebanyak 67 orang termasuk saksi ahli 3 orang,”katanya.
Dikatakan, tukar guling dilakukan dengan sudah ada tanah pengganti padahal dalam aturannya tanah pengganti disetujui setelah musdes.