Tersandung Tukar Guling Tanah Kas Desa, Kades dan Sekdes Botomulyo Cepiring Ditahan

photo author
- Selasa, 11 Juni 2024 | 16:19 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal memberikan keterangan terkait penahanan tindak pidana korupsi tukar menukar tanah kas desa Botomulyo Cepiring.  (Edi prayitno/kontributor Kendal)
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal memberikan keterangan terkait penahanan tindak pidana korupsi tukar menukar tanah kas desa Botomulyo Cepiring. (Edi prayitno/kontributor Kendal)

Kepada tersangka melanggar pasal 2 junto pasal 16 UU 31 tahun 99 junto UU 20 tahun 2021 ancanam pidana minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Kendal Sigit Muharram mengatakan penyidikan masih berlangsung. ”Kalau saksi yang sudah diperiksa sebanyak 67 orang termasuk saksi ahli 3 orang,”katanya.

Dikatakan, tukar guling dilakukan dengan sudah ada tanah pengganti padahal dalam aturannya tanah pengganti disetujui setelah musdes.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X